<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="3267">
<titleInfo>
<title>UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH
ADAT DAN BATAS SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN
MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA
RUANG NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PENDAFTARAN  
TANAH</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>DENNY HENDRI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">BANDUNG</placeTerm></place>
<publisher>HUKUM UNLA</publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">INDONESIA</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>BAIK</extent>
</physicalDescription>
<note>Sertipikat hak guna bangunan elektronik tidak memiliki kekuatan untuk 
melakukan memanfaatkan lahan untuk dilakukan pembangunan atau pemanfaatan hak
atas tanah diatas tanah adat dengan alas hak SHM , kikitir dan sebagainya. Pihak PT
POP Star memanfaatkan hak atas tanah dan menggunakan acuan batas tanah yang
mengacu pada Peta Pendaftaran tanah tahun 1997, sedangkan terbitnya SHGB , saat
ini adalah berdasarkan izin lokasi elektronik, dan tidak memiliki kekuatan mengikat
dan tidak memiliki daya paksa terhadap pemilik ha katas tanah adat. adanya
ketidakpastian hukum proses pendaftaran secara elektronik yang belum terintegrasi
secara yuridis, struktur dan belum membudayanya pembuktian secara elektronik, maka
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2020 Tentang pendaftaran
tanah yang Terintegrasi secara Elektronik yang telah dikeluarkan ditujukan agar terjadi
percepatan pelayanan pendaftaran ha katas tanah adatsehingga memiliki kekuatan
hukum dalam gelar pembuktian mengenai batas tanah, permasalahan dalam penelitian
ini adalah penyebab adanya sengketa batas tanah adat dan batas tanah SHGB
Elektronik dan upaya hukum penyelesaian sengketa batas tanah adat dan batas SHGB 
menurut Peraturan Menteri agraria dan tata ruang nomor 16 tahun 2021 tentang
pendaftaran tanah  
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif kualitatif dipilih
karena memberi ruang kajian yang lebih luas untuk menginterprestasikan berbagai data
empiris yang diberikan oleh para informan penelitian, sebagai pihak yang mengalami
dan  memahami secara  langsung  berbagai masalah yang dijadikan obyek penelitian.
Karena itu, penggalian obyek penelitian menjadi lebih mendalam dan holistik,
spesifikasi Penelitian tercermin dalam permasalahan hukum yang timbul dalam perkara
atau sengketa  batas tanah adat dan batas tanah SHGB suatu perusahaan hasil rezim
pendaftaran online.spesifikasi mengacu pada penyelesaian dan upaya , baik itu secara
litigasi dan non litigasi . 
Banyak tanah adat ataupun hak milik yang dipersengketakan batas batasnya, 
mengakibatkan antara pengusaha lahan dengan pemilik tanah ulayat atau SHM menjadi
bersengketa karena keputsan Tata Usaha Negara yang keliru menerbitkan alas hak
beserta batas-batasnya , Upaya hukum penggarap yang menempati dan menguasi tanah
ulayat dengan alas hak kikitir, SHM dan sebagainya pada umumnya mengacu pada
aturan registrasi lahan/tanah (peta tanah konvensional) tahun 1997, yaitu dengan
melakukan gelar bukti sertifikat yang menunjukan atas data-fisik -dan- data-yuridisdari-tanah
yang
bersinggungan
dengan
izin
lokasi

yang telah diterbitkan SHGB oleh
dinas OSS atau dinas perizinan disarankanDisarankan agar kementerian atr BPN
membuat peraturan pelaksana mengenai penggunaan satu peta yang telah terintegrasi
dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu dinas penanaman modal PTSP, serta
Dispenda , sehingga dengan diterapkannya model pengintegrasian 3 lembaga secara
online tersebut diharapkan mampu mengurangi, dan menyelesaikan perkara agraria.</note>
<subject authority=""><topic>UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH ADAT</topic></subject>
<classification>NONE</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Repository Universitas Langlangbuana Sistem Repository Elektronik Skripsi, Tesis, Desertasi dan Penelitian Dosen Universitas Langlangbuana</physicalLocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">AA 200223</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="19126" url="" path="/COVER DENNY HENDRI.pdf" mimetype="application/pdf">COVER</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="19127" url="" path="/Lembar Pengesahan.pdf" mimetype="application/pdf">LEMBAR PENGESAHAN</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="19128" url="" path="/Abstrak DENNY HENDRI.pdf" mimetype="application/pdf">ABSTRAK</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="19129" url="" path="/Daftar Isi DENNY HENDRI.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR ISI</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="19130" url="" path="/1.BAB I DENNY HENDRI.pdf" mimetype="application/pdf">BAB I</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="19131" url="" path="/2.BAB II DENNY HENDRI.pdf" mimetype="application/pdf">BAB II</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="19134" url="" path="/5.BAB V DENNY HENDRI.pdf" mimetype="application/pdf">BAB V</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="19135" url="" path="/Daftar Pustaka DENNY HENDRI.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR PUSTAKA</slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image>COVER_DENNY_HENDRI.jpg.jpg</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>3267</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-08-30 11:06:26</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-08-30 11:06:55</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>