KETTY SAKINAH; " />
Record Detail Back

XML

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UJI MATERI BERDASARKAN PASAL 24C AYAT (1) UUD 1945 DIHUBUNGKAN DENGAN PERPU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang diberikan
kewenangan dalam pengujian terhadap Undang-Undang, telah diatur secara
terperinci dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang tercantum
dalam Pasal 24 C amandemen ke 3(tiga). Pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar yang subjek pengujiannya diberikan kepada Mahkamah
Konstitusi lebih dikenal dengan istilah judicial review meskipun secara konsep
adalah constitutional review karena dasar ujinya adalah Undang-Undang
Dasar1945 (konstitusi negara Indonesia, selanjutnya disingkat UUD 1945). Di
dalam kewenangan Mahkamah Konsitusi, Mahkamah Konsitusi hanya berwenang
menguji Undang-Undang sedangkan untuk Perpu sendiri mempunya kedudukan
yang sejajar dengan Undang-Undang sesuai hierarki Perundang-Undangan,
walaoupun demikian kedudukan Perpu masih menimbulkan pertanyaan terkait uji
materinya apakah merupakan kewenangan Mahkamah Konsitusi atau kewenangan
DPR untuk menyetujui Perpu di cabut atau DiUndang-Undangkan.
Penelitian ini dilakukan menggunakan dengan menggunakan metode
deskriftif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan
bagai mana perundang-undangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan isi dari
peraturan tersebut. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan
metode pendekatan yurudus nirmatif, maka untuk mencari data yang
dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi
kepustakaan.
Hasil dari analisis penelitian ini penulis berpendapat bahwa Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (selanjutnya disebut Perpu 4/2009) adalah ketentuan hukum yang sejak
dikeluarkan telah berlaku dan mengikat seluruh warga negara, Menurut hierarki
Peraturan Perundang-undangan Perpu adalah memiliki kedudukan yang sama
dalam tata urutan (hierarki) dengan Undang-Undang. Maka penulis berpendapat
sebaiknya kedudukan Perpu dalam peraturan Perundang-Undangan lebih
diperjelas mengingat Perpu dibuat dalam keadaan mendesak sedangkan proses
persetujuan merupakan kewenangan DPR, sedangkan DPR tidak lepas dari
kepentingan politik sehingga apabila kedudukannya sudah jelas maka
kewenangan uji materi dilimpahkan kepada Mahkamah Konstitusi.
KETTY SAKINAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
KETTY SAKINAH. (2018).KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UJI MATERI BERDASARKAN PASAL 24C AYAT (1) UUD 1945 DIHUBUNGKAN DENGAN PERPU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd