Harris Fitra Mangara Sepberlian Siahaan; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HAK BAGI PENCIPTA LAGU DENGAN COVER VERSION LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK


Perlindungan hukum terhadap hak cipta merupakan sebagai upaya untuk
mewujudkan tumbuh dan berkembangnya dalam menciptakan karya di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak cipta merupakan hak yang diberikan
negara kepada pencipta yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Tujuan penelitian ini adalah Untuk
mengetahui dan menganalisis penerapan pasal dan bentuk upaya perlindungan
yang dilakukan pencipta lagu terhadap pelanggar cover version Menurut UndangUndang

Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dihubungkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang pengelolaan royalti Hak Cipta lagu
dan/atau Musik.
Penelitian ini dilakukan dilakukan dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normative dengan melakukan pendekatan perundanganundangan

serta Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif
analisis, kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum juga undang-undang yang
berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui Studi Dokumen. Analisis
data yang digunakan penulis secara kualitatif.
Hasil penelitian penulis Penerapan pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014 ini masih belum diterapkan dengan sebaik-baiknya sebagaimana
Undang-Undang yang berlaku, karena belum ada mengatur dalam Undang-Undang 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengenai permasalahan pelanggar cover version. Namun
di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur
mengenai perlindungan hukum dalam bidang hak cipta tersebut. Cover Version lagu
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memang tidak diatur secara eksplisit,
namun secara implisit termasuk kedalam pengertian penggandaan dan aransemen
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf b,d dan pasal 113 setiap orang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin pencipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Upaya yang
dapat dilakukan pencipta lagu untuk menyelesaikan sengketa dalam karya cipta lagu yang
di cover/aransemen ulang tanpa izin Pencipta Mengajukan permohonan penetapan
sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang
hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan sementara ditujukan untuk Mencegah
berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga
melanggar Hak Cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan
importasi Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau hak
terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti. Mengajukan
gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau Diretorat
Jendral Kekayaan Intelektual melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Harris Fitra Mangara Sepberlian Siahaan. (2022).PERLINDUNGAN HAK BAGI PENCIPTA LAGU DENGAN COVER VERSION LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd