Helmy Muhamad Rizal; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA DITINJAU MELALUI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA


ABSTRAK
Zaman milenial ini, banyak problematika yang ada di Negara
Republik Indonesia yang menghambat untuk tercapainya tujuan Negara
seperti yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat
(1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak untuk memperoleh pelayanan jasmani.
Problematika mengenai tingginya penggunaan Narkotika dan Psikotropika
menjadi salah satu masalah terbesar di Negara Indonesia. Undang Undang
Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dibuat dengan Tujuan
menghendaki psikotropika pada pokoknya hanya digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan saja, oleh sebab
itu penggunaan psikotropika diluar kepentingan tersebut, merupakan suatu
pemakaian yang ilegal atau tidak sah. Dalam rangka melaksanakan tujuan
tersebut, usaha-usaha yang harus dilakukan yaitu memberantas peredaran
gelap psikotropika dan mencegah tindakan penyalahgunaan psikotropika
apabila dikonsumsi secara berlebihan dan sembarangan yang tidak sesuai
dengan resep dokter.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan
psikotropika golongan IV lalu mengkaji dan menganalisis putusan hakim
dan upaya penanggulangan penyalahgunaan psikotropika golongan IV.
Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah
yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan pada penelaahan
terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objekobjek
peneltian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan
menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa
bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang
memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku
yang berkaitan dengan objek penelitian, bahan yang ada informasi dengan
objek penelitian yang memberikan tentang bahan hukum primer dan
sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel, majalah tentang hukum,
bahan diluar hukum yang dapat mendukung dan melengkapi data
penelitian.
Penerapan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang
Psikotropika terutama dalam pasal 62 terhadap pelaku yang tanpa hak,
memiliki ataupun menyimpan psikotropika. Faktor-faktor penyebab
terjadinya penyalahgunaan psikotropika disebabkan oleh faktor internal
contohnya dalam hal ini kehidupan didalam keluarga dan eksternal
contohnya dalam hal ini adalah kehidupan sehari-hari di lingkungan
sekitar, dimana faktor-faktor tersebut berkaitan erat dengan kondisi
biologis, psikologis, dan sosial seseorang.
Helmy Muhamad Rizal - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Helmy Muhamad Rizal. (2022).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA DITINJAU MELALUI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd