Jahril Muin Yamlean; " />
Record Detail Back

XML

PENGAWASAN PENGELOLAAN HASIL PUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA AMBON BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 05 TAHUN 2012 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH


Era otonomi daerah yang secara resmi diberlakukan di Indonesia
sejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari
sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah
dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, Dengan
demikian pemerintah Kota Ambon juga harus berupaya untuk menggali
sumber pendapatan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini pemerintah Kota
Ambon (Walikota Ambon) berupaya menggali berbagai potensi Pajak
Daerah yang ada untuk menambah pemasukan atau sumber pendapatan
Daerah. Salah satu sumber pendapatan Daerah Kota Ambon yang sangat
baik adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pengawasan yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Ambon terhadap pengelolaan pungutan pajak penerangan
jalan dan penyediaan penerangan jalan adalah pengawasan secara
langsung dan pengawasan secara tidak langsung. Pajak penerangan jalan
merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang bersumber dari
pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang di lakukan oleh PLN.
Hasil pungutan tersebut PLN wajib menyetor dan melakukan laporan
pertanggungjawaban keuangan ke Kas daerah atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon namun dalam melakukan
penyetoran PPJ ke Kas Daerah PLN tidak menyampaikan Rekapitulasi
Rekening Listrik secara jelas kepada Pemerintah Kota Ambon.
Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap
hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek peneltian,
serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan
menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa
bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan
penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan
dengan objek penelitian, bahan hukum tersier yaitu bahan yang ada
kaitannya dengan objek penelitian yang memberikan informasi tentang
bahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel,
majalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat menunjang dan
melengkapi data penelitian.
Pengawasan Pemerintah Kota Ambon terhadap pengelolaan pajak
penerangan jalan, belum ada pengawasan secara konkrit. Pelaksanaan
pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon hanya dalam
bentuk evaluatif melalui rapat koordinasi bersama SKPD terkait (Dinas
Pendapatan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon).
Pertanggungjawaban hasil pungutan pajak penerangan jalan ke kas
daerah dapat dikatakan bahwa penerimaan daerah dari pajak penerangan
jalan sangatlah baik. Namun masalah seperti tidak dilampirkannya
rekapitulasi penerimaan oleh PLN kepada PEMKOT pada saat
melakukan penyetoran ke Kas Daerah belum dapat teratasi sampai saat
ini.
Jahril Muin Yamlean - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Jahril Muin Yamlean. (2018).PENGAWASAN PENGELOLAAN HASIL PUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA AMBON BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 05 TAHUN 2012 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd