IWAN KUSTIWAN; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS DUGAAN MALPRAKTEK PADA PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN


Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin
pesat menimbulkan pengaruh buruk bagi pandangan dan cara berfikir
masyarakat khususnya di bidang pelayanan medis. Hal ini terbukti dengan
maraknya tuntutan tuntutan hukum atas dugaan malpraktek oleh pasien
ditujukan ke dokter. Kasus-kasus dugaan malpraktek seringkali
diberitakan secara berlebihan oleh media masa. Para dokter dianggap
tidak bertanggungjawab dan tidak teliti dalam menjalankan profesinya.
Padahal belum tentu pemberitaan tersebut menyampaikan hal yang
seutuhnya benar, justru hanya menyesatkan masyarakat yang
sebenarnya membutuhkan pertolongan medis yang lebih baik.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka identifikasi
permasalahan yang diteliti adalah perlindungan hukum terhadap pasien
atas dugaan malpraktek pada pelayanan medis di rumah sakit
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
kesehatan Juncto Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pasien atas
dugaan malpraktek di pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan
dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan
spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analis yang sumber datanya
diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum
yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan
studi dokumen dan data serta wawancara yang diperoleh akan dianalisa
secara kualitatif.
Perlindungan hukum terhadap pasien atas dugaan malpraktek
pada pelayanan medis di rumah sakit terdapat dalam Pasal 50
Undang-Undang Praktik Kedokteran, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan, Malpraktek dapat terjadi
akibat pelanggaran disiplin dokter tersebut, dokter harus
bertanggungjawab kepada pasiennya secara perdata menurut Pasal
1365 KHUPerdata jika melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Tanggung jawab dokter terhadap pasien yang menderita kerugian akibat
malpraktik yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit dapat dibagi 3, yaitu
tanggung jawab etis, tanggung jawab profesi dan tanggung jawab
hukum.
Penyelesaian kasus kelalaian medis berdasarkan mediasi dapat
diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran. MKDKI berwenang untuk memeriksa dan memberi
keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter
dan dokter gigi serta dapat menentukan ada tidaknya kesalahan yang
dilakukan dokter atau dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu
kedokteran dan kedokteran gigi.
IWAN KUSTIWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
IWAN KUSTIWAN. (2018).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS DUGAAN MALPRAKTEK PADA PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd