INDRA HERDIANA S; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM PENYEBARAN GAMBAR ASUSILA DI JEJARING SOSIAL DI WILAYAH POLDA JABAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Perkembangan internet telah membentuk masyarakat dengan
kebudayaan baru, masyarakat tidak lagi terhalang oleh batas-batas
teritorial jarak, ruang, dan waktu, Tingginya popularitas jejaring sosial
telah masuk ke dalam masyarakat saat ini, salah satunya yang paling
popular yaitu Facebook, menyebabkan layanan ini telah di manfaatkan
untuk berbagai keperluan, misalnya sarana pembelajaran, dan sebagai
media komunikasi. Akan tetapi juga dihadapkan pada berbagai
masalah keamanan dan privasi pengguna, seperti pelanggaran berupa
penyebaran gambar-gambar yang bertentangan dengan norma-norma
kesusilaan. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana upaya
penegakan hukum penyebaran gambar asusila dijejaring sosial
Facebook di wilayah Polda Jabar dan apa kendala-kendala dalam
upaya penegakan penyebaran gambar asusila dijejaring sosial
Facebook di wilayah Polda Jabar.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis
normatif) dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian di analisis
secara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif
analisis yaitu menggambarkan secara komperhensif tentang
penegakan hukum penyebaran gambar asusila melalui media jejaring
sosial diwilayah Polda Jabar dihubungkan dengan Undang-Undang No
19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian, upaya penegakan hukum yang
dilakukan oleh Polda Jabar dalam menanggulangi tindak pidana
penyebaran gambar asusila di wilayah Polda Jabar dilakukan dengan
cara bertahap. Polisi sebagai aparat penegak hukum akan menerima
terlebih dahulu laporan dari korban dan kemudian melacak identitias
pelaku dan menyelidiki akun Facebook yang digunakan sebagai sarana
melakukan penyebaran gambar asusila. Apabila aparat penegak hukum
memiliki bukti-bukti yang cukup maka selanjutnya dilakukan upaya
penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku penyebaran
gambar asusila yang terbukti bersalah di jerat dengan Pasal 45 Jo
Pasal 27 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Penyebaran gambar-gambar asusila yang dilakukan oleh
para pelaku melalui media jejaring sosial Facebook dilatar belakangi
oleh beberapa faktor yaitu faktor lingkungan/pergaulan faktor balas
dendam hubungan antara pelaku dan korban dan faktor ekonomi.
INDRA HERDIANA S - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
INDRA HERDIANA S. (2018).PENEGAKAN HUKUM PENYEBARAN GAMBAR ASUSILA DI JEJARING SOSIAL DI WILAYAH POLDA JABAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd