Record Detail Back
UPAYA PEMENUHAN HAK PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Hak dan kewajiban yang melekat pada individu masing masing pada kedua
belah pihak. Umumnya pekerja atau buruh berada dalam posisi lemah bila dilihat
dari segi ekonomi dan juga kemampuan pada pekerja dibandingkan dengan pemberi
kerja atau pengusaha. Oleh karna itu memberikan perlindungan bagi pekerja atau
buruh agar mendapatkan perkalakuan yang baik dan memperoleh haknya secara
wajar. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peraturan hukum mengenai hak-hak
pekerja atau buruh ketika terjadinya pemutusan hubungan kerja. Kendala kendala
dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut pakerja mengahadapi
berbagai kendala yaitu tidak dipenuhinya hak sesuai dengan pasal 156 UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2003 J.o Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan
pengusaha sering kali tidak hadir dalam perunsingan-perundingan yang telah di
upayakan oleh pekerja untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative yang bersifat
deskriftif yaitu pendekatan terhadap masalah segi peraturan perundangan yang
berlaku khususnya tentang ketenegakerjaan. Teknik pengumpulan data melalui
penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan bahan hukum primer, skunder dan
tersier, selanjutnya diolah kualitatif yang hasilnya secara deskriftif, pada tahap akhir
akan dilakukan penarikan kesimpulan
Berdasarkan analisa data yang dilakukan,di peroleh kesimpulan yang
menunjukan bahwa pihak pekerja merupakan pekerja tetap pada PT. Hongtatex
yang telah bekerja rata-rata dalam masa kerja 4 tahun dan ketika terjadinya PHK
pada PT. Hongtatex hak-hak tenaga kerja tidak terpenuhi didalam suatu perusahaan
yang seharusnya kompensasi yang harus didapatkan oleh pekerja dinyatakan dalam
Pasal 156-157 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan J.o Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pasal 156 yang
meliputi : Uang pesangon dibayarkan sebanyak 2 kali upah, Uang penghargaan
masa kerja (sesuai lamanya bekerja), Uang pergantian Hak, misalnya Hak cuti dan
lainnya. Tetapi didalam suatu perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut
perusahaan tidak mau membayar sesuai dengan dasar perhitungan Undang-Undang
yang berlaku, hal ini jelas telah merugikan pekerja, cara penyelesaianya tersebut
dapat ditempuh melalui diadakannya perundingan bipartite terhadap perusahaan
terlebih dahulu, jika tidak adanya kesepakatan maka dapat dilakukannya
perundingan tripartite kepada dinas ketenagakerjaan, jika tidak adanya kesepakatan
dalam perundingan tersebut maka dapat diselesaikan melaui arbitrase ataupun
Pengadilan Hubungan Industial untuk menuntut suatu hal tersebut. Kendalakendala
yang dihadapi pekerja dalam pemenuhan haknya ketika terjadinya
pemutusan hubungan kerja pihak pengusaha tidak mau membayar sesuai dengan
perhitungan Undang-Undang yang berlaku dan pengusaha tidak menajalankan
sesuai anjuran yang telah dikeluarkan oleh mediator dinas ketenagakerjaan hal
tersebut dapat di ajukan ke pengadilan hubungan industrial.
Muhammad Andy Imam al Amin - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2021
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhammad Andy Imam al Amin. (2021).UPAYA PEMENUHAN HAK PEKERJA AKIBAT
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd