Record Detail Back
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR TANPA PERSETUJUAN PIHAK PENERIMA FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang dikenal
dalam hukum positif. Dalam perjanjian jaminan fidusia benda yang dijadikan objek
jaminan fidusia adalah tetap dalam penguasaan debitur dan tidak dikuasai oleh
kreditur, jadi dalam hal ini adalah penyerahan kepemilikan benda tanpa
menyerahkan fisik bendanya. Debitur harus mempunyai itikad baik untuk
memelihara benda jaminan dengan sebaik-baiknya. Dalam pasal 23 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia debitur dilarang mengalihkan,
menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek
jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui legalitas pengalihan objek jaminan fidusia jika tidak ada persetujuan
kreditur, tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia dan
pertimbangan hakim dalam memutus perkara pengalihan objek jaminan fidusia
tanpa persetujuan kreditur.
Penelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis normatif, sifat
penelitian deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi
dokumen (Library Research). Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni
analisis digambarkan dalam bentuk kalimat dengan penarikan kesimpulan
menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam perjanjian jaminan fidusia hak
kepemilikan objek jaminan fidusia telah dialihkan kepada kreditur, sedangkan
penguasaan atas bendanya masih dalam penguasaan debitur. Hak kepemilikan yang
dimaksud adalah hak kepemilikan secara yuridis. Atas penjelasan tersebut dapat
disimpulkan bahwa debitur hanyalah menguasai objek fidusia sebagai pemilik
kemanfaatan atau pemilik secara ekonomis. Dengan kata lain debitur tidak memiliki
legalitas atau hak di mata hukum untuk mengalihkan objek jaminan fidusia kepada
pihak ketiga dan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan dari
pihak kreditur menjadi tidak sah.,tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek
jaminan fidusia yaitu ganti rugi berupa pemulihan seperti keadaan semula, ganti
kerugian ini dikarenakan debitur telah melakukan perbuatan melawan hukum,
tanggung jawab secara pidana debitur dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) sesuai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia. Pertimbangan hakim dalam penelitian ini didasarkan bahwa
perbuatan debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan
kreditur telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yakni perbuatan
tersebut telah melanggar ketentuan pasal 23 UUJF, menimbulkan kerugian bagi
kreditur, perbuatan itu dilakukan dengan kesalahan yaitu mengalihkan objek
jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur.
ILHAMI MUGIA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ILHAMI MUGIA. (2018).PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP
PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM
PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR TANPA
PERSETUJUAN PIHAK PENERIMA FIDUSIA BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999
TENTANG JAMINAN FIDUSIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd