Yolanda Nungki Pratiwi; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM PETUGAS KEPOLISIAYANG MELAKUKAN PUNGLI TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS DIWILAYAH POLRESTABES BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA


Polisi yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat sebagai eksistensi Kepolisian Negara RI (Polri) bersama dan menyatu
dalam masyarakat. Dalam posisi demikian adalah wajar jika evaluasi kinerja polri
langsung diberikan oleh masyarakat. Evaluasi kinerja langsung oleh masyarakat
terhadap Polri amat berpengaruh terhadap citra polri. Akan tetapi belakang ini
banyak terjadi kasus pelanggaran disiplin oleh anggota Polri seperti yang telah
dilakukan oleh Bripka Jang Nene yang telah melakukan pelanggran disiplin
berupa pungli. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana Penegakkan Hukum
Terhadap Oknum Petugas Kepolisian Yang Melakukan Pungli Terhadap
Pelanggar Lalu Lintas Diwilayah Polrestabes Bandung Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin
Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan
memahami fenomena – fenomena yang ada dalam suatu penelitian. Tahap
penelitian menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang
diteliti. Analisis data digunakan yaitu metode yuridis kualitatif yang menganalisis
data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan
buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik kesimpulan.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan atas pelanggaran yang
dilakukannya, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Bripka Jang Nene telah
melakukan Pelanggran disiplın sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a)
dan 6 huruf (w) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Polri dan kepada Terduga pelanggar dalam pemeriksaan persidangan terungkap
hal-hal yang meringankan dan memberatkan tidak ada. Dengan hasil sidang
memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Bripka Jang Nene berupa,
h
ukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) periode dan hukuman
penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari. Kendala yang
dihadapi dalam upaya menegakkan hukum terhadap anggota kepolisian yang
melakukan pungutan liar diwilayah Polrestabes Bandung, proses pemeriksaan dan
penentuan sanksi diberikan ke Atasan Langsung atau Ankum, sehingga sanksi
yang diberikan terhadap pelaku berpotensi adanya konflik kepentingan apabila
ada unsur kedekatan dengan atasan. Penegakkan hukum terhadap anggota Polri
yang melakukan pungutan liar sampai saat ini hanya diberikan sanksi disiplin saja
belum ada yang sampai diproses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang
hukumannya lebih berat dari sanksi disiplin.
Yolanda Nungki Pratiwi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2021
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Yolanda Nungki Pratiwi. (2021).PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP OKNUM PETUGAS KEPOLISIAYANG MELAKUKAN PUNGLI TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS DIWILAYAH POLRESTABES BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd