Record Detail Back
STATUS OF FLATS UNITS OWNERSHIP BASED ON ACT NUMBER 20 IN 2011 ABOUT FLATS IN ITS CONECTION WITH ARTICLE 1320 OF THE CIVIL CODE
Kepemilikan terhadap suatu properti sejatinya didalamnya melekat
hak dan kewajiban terhadap kepemilikan tersebut. Dalam hal kepemilikan
satuan rumah susun secara pribadi maupun kepemilikan bersama
terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam
prakteknya tidak berjalan beriringan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan
jika pembentukan badan hukum pengelola rumah susun diselenggarakan
dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan,
yang dalam pelaksanaanya belum sesuai dengan konsep ideal. Sengketa
kepemilikan satuan rumah susun antara pemilik dan penghuni dengan
pelaku pembangunan menjadi polemik yang kerap muncul karena
berkaitan langsung dengan status kepemilikan terhadap sarusun serta hak
- hak dalam mengelola kepemilikan terhadap suatu properti, dimana
adanya ketidak sesuaian antara hak dan kewajiban yang dibebankan
kepada pemilik dan penghuni sebagai pemegang kepemilikan satuan
rumah susun, benda bersama, serta tanah bersama dari rumah susun
sebagaimana diamanatkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun karena disebabkan oleh berbagai kepentingan
antara pelaku pembangunan dengan masyarakat sebagai pemilik dan
penghuni yang telah membeli atau menyewa satuan rumah susun.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan
melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas
peraturan perundang - undangan. Analisa skripsi ini menggunakan teknik
analisis kualitatif. Pemaparan dalam penulisan skripsi ini dipaparkan
secara deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa
permasalahan berdasarkan peraturan perundang - undangan.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa sengketa status
kepemilikan rumah susun kerap terjadi karena kurangnya pemahaman
masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang - undangan yang
mengatur mengenai rumah susun dan permasalahan yang sering kali
muncul adalah persoalan status kepemilikan baik yang berkaitan dengan
keabsahan maupun berkaitan dengan hak yang melekat pada status
kepemilikan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak baik
pelaku pembangunan maupun pengelola rumah susun yaitu musyawarah
sesuai dengan yang diamanatkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2011 Tentang Rumah Susun. Bila mana musyawarah mufakat tidak
dilakukan oleh para pihak, maka para pihak dapat mengambil langkah
hukum baik melalui pengadilan, di luar pengadilan (arbitrase), konsultasi,
negosiasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
HISTORI TARIGAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
HISTORI TARIGAN. (2018).STATUS OF FLATS UNITS OWNERSHIP BASED ON ACT
NUMBER 20 IN 2011 ABOUT FLATS IN ITS CONECTION
WITH ARTICLE 1320 OF THE CIVIL CODE.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd