Esty Oktavianty; " />
Record Detail Back

XML

Pendaftaran Hak Tanggugungan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terinteg Secara Eloktronik


Layanan HT-el merupakan bentuk pemberian pelayanan dari Kementerian
ATR/BPN dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan
memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. HT-el merupakan pilihan untuk
mendaftarkan hak tanggungan sehingga masyarakat dapat mendaftarkannya melalui
sistem elektronik. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik yang mulai berlaku sejak tanggal 08 April 2020.
pelaksanaan HT-el ini masih tergantung kepada kesiapan masing-masing kantor
pertanahan dalam merepakan sistem elektronik. Banyak kelebihan dan kekurangan
dalam sistem ini. Perumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1)
Bagaimana implikasi hukum peraturan pelayanan hak tanggungan secara elektronik
terhadap PPAT dan Kreditor? dan (2) Bagaimana upaya hukum dari permasalahan
yang terjadi akibat kesalahan penginputan data dalam pendaftaran hak tanggungan
secara elektronik?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode
penelitian yuridis normatif yaitu melalui studi pustaka dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan, selain itu
penulis juga menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan.
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini bahwa mekanisme
pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik dengan diberlakunya Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun
2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik terhadap
PPAT dan kreditor, bagi kreditor terjadi perubahan mekanisme tugas kreditor dimana
kreditor wajib mengajukan permohonan pendaftaran hak tanggungan secara langsung
melalui sistem elektronik dan memiliki kuasa untuk membuat catatan untuk mencetak
hak tanggungan harus dilampirkan pada dokumen hak tanggungan. Selain itu,
berdampak pada ketepatan waktu pendaftaran yaitu tujuh hari sehingga dapat
mempermudah pemberian kredit kepada debitor, sedangkan untuk PPAT, maka tugas
PPAT hanya mengirimkan APHT secara elektronik dalam sistem dan memberikan
jaminan atas kebenaran dokumen yang dimuat dalam surat pernyataan yang dikirim
melalui sistem elektronik. Mengenai kesalahan penginputan pada saat pendaftaran
HT-el di Kantor Pertanahan Nasional tidak hanya dari faktor sistem jaringan, akan
tetapi faktor manusia yaitu kelalaian manusia yang mengakibatkan tidak dapat mengupload
dokumen ataupun mengakses aplikasi, dan faktor dokumen seperti kesalahan
penginputan data pada saat pembuatan akta yang dikerjakan oleh PPAT.
Esty Oktavianty - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Esty Oktavianty. (2023).Pendaftaran Hak Tanggugungan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terinteg Secara Eloktronik.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd