HILMAN FATURACHMAN; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP


Pengguna sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan
fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana atau
program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian
lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembuangan berkelanjutan. Undangundang ini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat Kajian
Lingkungan Hidup Strategis selanjutnya disebut (KLHS) untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan dalam
pembangunan suatu wilayah. PT Kahatex dan PT Dewa Suratex II melakukan
perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran lingkungan. Dalam hal ini yang
menjadi permasalahan yaitu pertanggungjawaban hukum perdata Pencemaran
Lingkungan hidup dan Penyelesaian hukum terhadap PT Kahatex dan PT Dewa
Suratex II. Permasalahan yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan yang melakukan
pencemaran lingkungan limbah industri berdasarkan Undang-Undang No.32
Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan
bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pemerintah terhadap kasus
pencemaran lingkungan limbah industri dalam praktek.
Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum
positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta
dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan
kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier.
Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum
sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer,
seperti buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian, bahan hukum tersier
yaitu bahan yang ada kaitannya dengan objek penelitian yang memberikan
informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang
hukum, artikel, majalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat
menunjang dan melengkapi data penelitian.
Pertanggungjawaban hukum terhadap pembuangan air limbah perusahaan
industri pabrik yang terjadi di Kecamatan Rancaekek merupakan air limbah yang
dibuang dari saluran outlite IPAL yang belum memenuhi baku mutu lingkungan
yang menyebabkan pencemaran air di lingkungan sekitar. Air limbah yang masuk
kesungai Cikijing dan sungai Citarum tanpa melalui proses pengelolahan belum
memenuhi baku mutu yang ditetapkan, Dan pelaku usaha tersebut baru
memberikan ganti rugi hanya untuk sebagian masyarakat dengan cara
memberikan jatah sebagai karyawan tetapi masih melakukan pembuangan limbah
ke sungai di sekitar Rancaekek. Penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan
hidup yang terjadi di Kecamatan Rancaekek memerlukan perhatian khusus karena
sangat besar dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemulihan. Upaya
pemerintah terhadap akibat pembuangan limbah industri masyarakat Kota Cimahi
dan Kecamatan Rancaekek dengan adanya program Citarum harum yang
diupayakan oleh Pemerintah dan ditugaskan kepada TNI bersama puluhan pegiat
penyelamat lingkungan, ada LSM PMPR (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat), dan
Komunitas Gemah Gesit dan masyarakast Rancaekek.
HILMAN FATURACHMAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
HILMAN FATURACHMAN. (2018).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA PENCEMARAN LINGKUNGAN LIMBAH INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd