SANDI MAULANA; " />
Record Detail Back

XML

PEMBERANTASAN DARK WEB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Dark web menjadi alat media untuk meretas perangkat lunak dan alat kriminal
dunia internet, menjadikannya problem besar. Dark web bukan hanya tentang
pencurian data. Tetapi ada banyak transaksi ilegal di web gelap. Salah satunya
adalah kasus publik di mana dua remaja di Makassar menculik dan membunuh
seorang anak berusia 11 tahun untuk dibujuk agar menjual organ tubuhnya. Begitu
juga dengan kepala PS Store yang membuka pasar gelap ponsel ilegal serta
pencurian database Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari layanan pengaduan
online di website resmi KPAI sejak tahun 2016 hingga sekarang. Informasi Komisi
Perlindungan Anak Indonesia dijual di dark web atau forum Raid seharga Rp. 35
ribu untuk data. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana
Pemberantasan Transaksi Jual Beli Ilegal melalui media Dark web berdasarkan UU
No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Hambatan dan Upaya Kepolisian dalam
menanggulangi Pemberantasan Dark web.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, serta
kaitannya dengan penerapan dalam praktek.
Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa Pemberantasan
Transaksi Jual Beli Ilegal melalui media Dark Web berdasarkan UU No. 19 Tahun
2016 tentang ITE dapat dilakukan melalui penegak hukum dalam hal ini kepolisian
untuk menjalin kerjasama dengan interpol, bekerja sama dengan Kominfo untuk
memastikan keamanan siber, melindungi objek dan warisan budaya dan segera
menerapkan regulasi International Mobile Equipment Identification (IMEI), Serta
Hambatan dalam menanggulangi Pemberantasan Dark Web oleh Kepolisian
diantaranya 1)Aspek Penyidik membutuhkan penyelidik khusus dengan keahlian
di bidang IT misalnya mempunyai sertifikat peretas dan sertifikasi program,
kemampuan bahasa inggris, kemampuan forensik komputer serta kemampuan
cyberlaw; 2)Aspek Alat Bukti yang mudah dihilangkan atau dihapus; 3)Aspek
Fasilitas, masih belum memadai terutama Laboratorium komputer Forensik;
4)Aspek Yurisdiksi, dimana pelaku maupun korban tindak pidana tidak selalu
berasal dari negara yang sama. Sedangkan upaya kepolisian dalam menanggulangi
pemberantasan dark web diantaranya melakukan forensik digital dari sisi
SQL(Structured Query Language) dan melakukan kerjasama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

SANDI MAULANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SANDI MAULANA. (2023).PEMBERANTASAN DARK WEB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd