Fransiskus Xaverius Timbul Simbolon; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN KRIMINOLOGI PENANGGULANGAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OPLOSAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DAN PERPRES NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BER ALKOHOL


Minuman ber alkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol
adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran.
Masalah penegakan hukum penyalahgunaan minuman keras dikalangan
masyarakat pemecahannya sebaiknya menggunakan pendekatan yang bertumpu
pada ketentuan perundang–undangan maupun hukum kebiasaan sehingga masalah
masyarakat tidak hanya tambal sulam. Untuk itu perlu diadakan penelitian tentang
faktor–faktor penyebab dan penanggulangan ini melalui, adat atau sosial dan yang
lebih utama adalah upaya penanggulangannya. Berdasarkan uraian tersebut maka
penulis menetapkan 2 (dua) tinjauan, antara lain Faktor penyebab terjadinya
peredaran minuman keras oplosan di Bandung serta Upaya penanggulangan
peredaran minuman keras oplosan di hubungkan dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman ber alkohol.
Penelitian ini dilakukan melalui metode pendekatan yang digunakan dalam
pembahasan Venie Seine Esf Vencauses Seine yaitu suatu metode penelitian yang
berfungsi untuk mengetahui sebab-sebab musababnya dan mengetahui yang
sebenarnya dalam artian nyata yaitu meneliti bagaimana bekerjanya hukum
dilingkungan masyarakat. Serta dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang
diambil dari faktor-faktor yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau
badan pemerintah.
Penyebab tejadinya kejahatan peredaran minuman keras oplosan yang
merupakan suatu permasalahan yang sangat menarik. Kejahatan ini di pengaruhi
oleh faktor internal yaitu faktor yang bersumber dari dalam diri seseorang dan
faktor eksternal yaitu faktor yang bersumber dari luar diri seseorang. Penyebabnya
dapat di pengaruhi oleh berbagai macam kondisi yang mendukung. Faktor-faktor
yang menyebabkan maraknya produksi minuman keras oplosan di Bandung dan
Sekitarnya yaitu, Faktor ekonomi, Faktor lingkungan Sosial; Faktor budaya yang
ada ditengah-tengah masyarakat. Upaya pencegahan secara preventif harus
dilakukan secara sistematis agar dapat mencegah terjadinya kejahatan peredaran
minuman keras oplosan. Maka dalam usaha pencegahan ini perlu dilakukan
tindakan untuk mempersempit ruang gerak, mengurangi dan memperkecil
pengaruhnya terhadap aspek-aspek kehidupan lainnya. Kemudian upaya
selanjutnya guna melengkapi upaya-upaya lainnya ialah upaya Represif
diantaranya dimaksudkan untuk penanggulangan kejahatan dengan menindak para
pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar
mereka sadar bahwa perbuatan mereka merupakan perbuatan yang tidak
dibenarkan oleh hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak lagi
mengulanginya.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Fransiskus Xaverius Timbul Simbolon. (2018).TINJAUAN KRIMINOLOGI PENANGGULANGAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OPLOSAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DAN PERPRES NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BER ALKOHOL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd