Fathiya Putri Sarah; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS BERKEDOK DENGAN SKEMA PIRAMIDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN


Pada umumnya masyarakat tidak mengetahui perbedaan antara
bisnis MLM dengan skema piramida yaitu bisnis penipuan bermodus MLM,
sehingga cenderung menyamaratakannya, perdagangan yang beroperasi
dengan menggunakan sistem skema piramida dapat digolongkan ke dalam
perbuatan melawan hukum,dimana penipuan melakukan kegiatan tidak
semestinya yang sengaja untuk mengelabui korban menderita kerugian
dan pelaku mendapat keuntungan. Hadirnya bisnis MLM yang legal ini
dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan membuat praktik bisnis yang
illegal dengan mengatasnamakan MLM sebagai modusnya,terungkapnya
kasus penipuan bermodus MLM melalui media massa. Faktor apa yang
menjadi sistem penjualan skema piramida masih dapat berkembang
padahal telah ada peraturan perundang-undang yang melarangnya serta
perlindungan hukum terhadap korban kejahatan mesti dipenuhi,kenyataan
korban merupakan pihak yang paling menderita akibat suatu kejahatan
sering kali tidak memperoleh perlindungan hukum,memidanakan belum
cukup untuk memberi perlindungan hukum kepada korban yang menderita
meteri dan psikis.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu
metode pendekatan yang menggunkan bahan pustaka dan data yang
mencakup bahan hukum primer, sekunder dan testier. Analisis peneliti
skripsi ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Pemaparan dalam
penelitian skripsi ini secara deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan
menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang relevan.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa skema piramida disini
mengiming-imingi pengembalian bunga yang menarik menanamkan modal
dan menjanjikan pada 1 minggu kedepan akan membayar dengan bunga
30 persen. Masalahnya uang penanaman modal itu tidak dipakai untuk
usaha,uang yang didapat dari investor kedua digunakan sebagai
pembayaran bunga untuk investor yang pertama,uang hanya berputar saja
dari investor lebih baru kepda orang yang lebih lama.Faktor internal dan
factor eksternal mempengaruhi berkembangnya skema piramida. Bentuk
perlindungan hukum tehadap korban kejahatan penipuan bermodus MLM
diberikan oleh pihak kepolisian dalam bentuk informasi tentang
perkembangan kasus, perlindungan yang diberikan pemerintah dengan
adanya regulasi yang dibuat berkenaan dengan bisnis MLM dengan sistem
penjualan langsung, dan perlindungan yang diberikan oleh APLI dalam
bentuk kode etik terhadap perusahaan MLM
Fathiya Putri Sarah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Fathiya Putri Sarah. (2018).ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS BERKEDOK DENGAN SKEMA PIRAMIDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd