Fasya Putri Ramdhani; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRODUK IMPOR YANG TIDAK MEMILIKI LABEL HALAL BERDASARKAN UNDANGUNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL


Produk impor saat ini sudah semakin berkembang dan menjadi
kebutuhan masyarakat mulai dari pangan, kosmetik, sampai obat-obatan.
Banyaknya produk impor yang menarik perhatian konsumen ini
disebabkan karena kemajuan teknologi yang pesat serta mudah untuk
diakses oleh masyarakat. Namun keberadaan produk impor juga tidak
terlepas dari ketidakadaan label halal yang tercantum pada suatu produk,
ini menjadi perhatian karena masyarakat Indonesia yang mayoritas
beragama Islam. Tentu hal ini menjadi perhatian masyarakat selaku
konsumen yang akan menggunakan ataupun mengkonsumsi produk
impor, baik untuk konsumen yang muslim maupun nonmuslim, karena
permasalahan halal saat ini bukan hanya berhubungan dengan muslim.
Maka yang perlu diperhatikan ialah bagaimana perlindungan dan
kepastian hukum terhadap konsumen serta pengawasan terhadap produk
impor yang tidak memiliki label halal. Karena dalam Pasal 4 UUJPH
menyebutkan produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib
bersertifikat halal.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
yaitu penelitian hukum yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan,
yang berupa data sekunder bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan tersier. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu
menggambarkan suatu keadaan yang sedang berlangsung dengan tujuan
memberikan data sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal.
Dengan metode analisis data kualitatif yang merupakan penelitian yang
mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan.
Perlindungan sebagai bentuk jaminan hukum terhadap masyarakat
selaku konsumen dapat dilakukan dengan mensosialisasikan kepada
masyarakat secara aktif agar selalu berhati-hati dalam memilih produk
impor. Serta memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri
produk impor yang telah melalui proses pengujian sertifikasi, baik melalui
lembaga yang terlibat maupun menggunakan media sosial yang memberi
dampak signifikan. Berupaya untuk melakukan penindakan terhadap
pelaku usaha agar senantiasa bertanggung jawab atas produknya. Dan
yang paling penting ialah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
sebagai payung hukum dalam melaksanakan sistem jaminan halal.
Pengawasan terhadap keberadaan produk impor dilakukan dengan
standarisasi produk secara internasional agar memudahkan dalam
kerjasama internasional, serta melakukan pembaruan sertifikat termasuk
pengujian kembali proses produk halal kepada pelaku usaha untuk
menjaga konsistensi kehalalan produknya untuk mencegah perubahan
proses produk halal. Juga ketentuan mengenai keharusan mencantumkan
keterangan tidak halal harus dipertegas agar dapat dilaksanakan, seluruh
bentuk pengawasan ini tentu akan berjalan dengan maksimal jika negara
turut serta mendukung pengawasan sistem produk halal.
Fasya Putri Ramdhani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Fasya Putri Ramdhani. (2018).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRODUK IMPOR YANG TIDAK MEMILIKI LABEL HALAL BERDASARKAN UNDANGUNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd