FANJI MAHYAR; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK BURAYOT TERHADAP PENEMU VARIAN RASA BARU BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN


Perkembangan burayot dalam bidang perdagangan baik itu yang
tradisional maupun modern, merupakan hasil invensi manusia yang
dipatenkan dan dilindungi oleh kaidah hukum, baik hukum internasional
maupun nasional suatu negara. Pada negara berkembang seperti
Indonesia, akhir-akhir ini perkembangan industri akan menjadi pesat dan
berkesinambungan. Sistem Hak Kekayaan Intelektual, khususnya paten
tidak hanya bertujuan mendukung kegiatan untuk menghasilkan invensi,
tetapi juga melindungi hasil invensi dari pihak yang tidak berhak.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah
bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten? dan apakah
kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten?
Metode yang dipergunakan untuk penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian
ini adalah deskriptif analisis, yaitu tidak hanya menggambarkan
permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturanperaturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer
dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa
bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten untuk kepentingan
pengembangan produk burayot (bentuk perlindungan hukum yang luas),
adanya inovasi akan di kualifikasi sebagai pelanggaran. Sebaliknya, bila
tidak ditindaklanjuti maka akan muncul banyak penemuan dengan produk
yang mirip-mirip dan kemungkinan memperoleh paten relatif mudah
(bentuk perlindungan hukum yang sempit). Maka dalam hal ini,
pemerintah harus sangat jeli dan teliti dalam memberikan perlindungan
terhadap suatu penemuan tertentu, karena perlindungan paten yang
terlalu luas maupun yang terlalu sempit sama-sama tidak akan
memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kemudian kendala-kendala
yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten dapat berupa
waktu yang lama dan biaya yang besar dalam hal ini penyelesaian
sengketa paten melalui pengadilan atau litigasi. Kendala tersebut telah
terselesaikan dengan cara lain yaitu arbitrase,dan mediasi. Namun,
walaupun terdapat alternatif lain, penyelesaian sengketa paten akan
selalu menjadi persoalan yang rumit apabila para pihak tidak mempunyai
kesadaran hukum yang kuat.
FANJI MAHYAR - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FANJI MAHYAR. (2018).PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK BURAYOT TERHADAP PENEMU VARIAN RASA BARU BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd