DINDA PURWANTI; " />
Record Detail Back

XML

SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK KEKERASAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK


Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan yang maha esa
yang harus dijaga karena melekat harkat, martabat, serta hak-haknya
sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Akhir-akhir ini masyarakat
dikejutkan dengan fenomena bullying atau tindak kekerasaan yang
dilakukan oleh anak, kasus bullying atau tindak kekerasaan yang
mengakibatkan kematian tersebut, tentuntya merupakan perbuatan pidana
yang memiliki sanksi pidana meskipun dilakukan oleh anak.
Permasalahan dalam kripsi ini yaitu terkait sanksi pidana terhadap pelaku
anak yang melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian
serta upaya pemerintah dalam menganggulangi tindak kekerasaan yang
dilakkan oleh anak.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah
yuridis normatif, yaitu penelitiaan yang menekankan pada penelaahan
terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objekobjek penelitiaan, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan
dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder
yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi
penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis
objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan
cara memperhatikan data yang diperoleh, yang kemudian dilakukan
analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.
Hasil penelitian ini, bahwa Sanksi pidana terhadap pelaku anak
atas tindak kekerasaan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi
sanksi pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan, bahwa pidana
pokok berupa pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan
diluar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan, pelatihan kerja,
pembinaan dalam lembaga dan Penjara. Upaya pemerintah dalam
menanggulangi tindakan kekerasaan yang dilakukan oleh pelaku anak
yang menyebabkan kematian adalah dengan memberikan pemahaman
tentang bahaya dan dampak-dampak dari tindakan kekerasan kepada
setiap anak melalui sarana pendidikan dan/atau melalui lingkungan
sekitar. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Bahwa tindakan kekerasan
yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak adalah permasalahan
yang serius karena menyangkut masa depan dan dampak-dampak serius
yang ditimbulkan, untuk itu perlu aturan yang terintegritas langsung
dengan anak, sekolah, lingkungan anak, dan masyarakat
DINDA PURWANTI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
DINDA PURWANTI. (2018).SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK KEKERASAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd