Asmi Adhitya Utami; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN ATRIBUT JABATAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR DAERAH KHUSU IBUKOTA JAKARTA DALAM PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN


Negara Indonesia adalah negara hukum, termuat dalam Pasal 1 Ayat
(3) UUD 1945 perubahan ke-4. Ketentuan pasal tersebut merupakan
landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum, Hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).
Ketentuan ini berasal dari Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Hukum adalah, negara
berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Artinya adalah segala
kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa,
semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum
sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
Pengertian lain negara hukum secara umum ialah bahwasanya kekuasaan
negara dibatasi oleh hukum yang berarti segala sikap, tingkah laku dan
perbuatan baik dilakukan oleh penguasa atau aparatur negara maupun
dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum.
Metode pendekatan yang dipergunakan penulis adalah menggunakan
pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara lebih
dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan
dengan permasalahan dan selanjutnya melihat secara obyektif melalui
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Spesifikasi
penelitian yaitu bersifat Deskriptif Analitis yaitu mengambarkan dan
menganalisa permasalahan yang dikemukakan yang bertujuan untuk
mendeskriptifkan secara konkret tentang kajian yuridis penerapan
permohonan ganti kerugian atas kekeliruan mengenai hukum yang
diterapkan dalam perkara pidana.
Pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak hukum yang
melekat pada setiap warga Negara yang sedang terlibat permasalahan
hukum dan berstatus sebagai Tersangka/Terdakwa. Permohonan
penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan tindakan yang menyalahgunakan
kewenangan jabatannya. sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 30
tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 ayat (3) berisi tentang
Larangan Pejabat Administrasi Pemerintah menyalahgunakan
Kewenangannya. Seorang Pejabat Pemerintahan yang melakukan
pelanggaran sesuai ketentuan pada Pasal 17 Ayat (2) dapat dikenakan
sanksi Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan
fasilitas lainnya serta dipublikasikan dimedia massa
Asmi Adhitya Utami - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Asmi Adhitya Utami. (2018).ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN ATRIBUT JABATAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR DAERAH KHUSU IBUKOTA JAKARTA DALAM PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd