Arif Rusmana; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN


Perusakan hutan secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang
berupa menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah
kawasan hutan (melakukan perencekan), penebangan, pengangkutan, dan
penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat,
melakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam dikawasan hutan
tanpa izin yang sah dan mengeluarkan, membawa dan mengangkat tumbuhtumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang berasal dari
kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini dilakukan
untuk mengnalisis penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku tindak pidana
perusakan hutan lindung menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihubungkan dengan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan
perusakan hutan dan Menganalisis upaya pencegahan terhadap tindak pidana
perusakan hutan lindung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Metode analisis yang
digunakan adalah yuridis kualitatif dan dituangkan kedalam bentuk uraian kalimat
tanpa menggunakan rumus atau angka-angka statistik.
Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa Undang-undang yang
diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar perizinan dalam
kasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Garut adalah Pasal 98 ayat (1) dan
Pasal 109 UUPPLH karena para pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang
terdapat didalam pasal tersebut, dan dalam hal ini pihak kepolisian masih dalam
tahap penyidikan. Untuk kasus yang terjadi dikabupaten Bandung para pelaku
hanya mendapat teguran serta peringatan dari pihak terkait untuk tidak
menggunakan areal hutan dengan tidak bijaksana, hal itu dilakukan mengingat
semua pelaku adalah warga setempat yang bersinggungan langsung dengan
kawasan terebut.Tetapi meski demikian seharusnya hal tersebut tidak
menghilangkan tindak pidana yang telah diperbuat dan seharusnya pelaku tetap
diterapkan pasal mengenai tindak pidana yang terdapat dalam UPPLH ataupun
UUP3H.Adapun upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan dapat
dilakukan dengan tiga upaya yaitu, Upaya preventif dengan cara mengadakan
sosialisasi pentingnya hutan lindung dan juga ikut mengawasi kegiatan yang
dilakukan diareal hutan, upaya represif dengan cara menerapkan sanksi pidana
ataupun administrasi terhadap pelanggar dan upaya kuratif dengan cara
penanaman hutan kembali terhadap hutan-hutan yang terlanjur gundul
Arif Rusmana - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Arif Rusmana. (2018).ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd