ANTON FUJIANA; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG BERPROFESI ARTIS BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan
pembangunan yang ada. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha
Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat
dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Kehadiran pekerja anak
di Indonesia bukan hal yang baru, banyak anak yang menjadi korban eksploitasi
ekonomi maupun seksual karena adanya faktor pendorong yang mengharuskan
anak melakukan pekerjaan. Begitu juga dengan anak yang berprofesi sebagai artis
atau sering disebut artis cilik. Mempekerjakan anak tanpa memperhatikan hak-hak
anak merupakan suatu hal yang melanggar hak asasi anak, karena eksploitasi pekerja
anak selalu berdampak buruk terhadap perkembangan anak baik secara fisik, mental
dan sosial anak. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini
adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak yang Berprofesi
Artis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Bagaimana Upaya
Penanggulangan Pemerintah Terhadap Anak Profesi Artis Dari Tindakan Eksploitasi.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu
penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum
positif yang berkaitan dengan pembahasan. Penelitian ini berpijak pada penelitian
deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan
pembahasan. Data utama dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian
kepustakaan (Library Research) yaitu menghimpun data sekunder yang merupakan
bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang mengikat, bahan hukum
sekunder yang merupakan erat hubungannya dengan bahan hukum primer seperti
karya para ilmuan dan bahan hukum tersier yang menunjang untuk memberikan
informasi tambahan seperti kamus, internet dan literatur lainnya. Secara deduktif
penelitian ini dimulai dengan tahapan menganalisis data sekunder di bidang hukum,
yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini.
Anak berprofesi artis sangat rentan terhadap praktik eksploitasi, maka anak
berprofesi artis berhak dan harus dilindungi dari praktek kekerasan dan/atau dari
bentuk eksploitasi, perlindungan hukum terhadap anak dengan memberi anak
kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh, dan berkembang secara optimal, baik
fisik, mental, sosial. Anak mempunyai hak untuk berisitirahat dan memanfaatkan
waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, berrekreasi berkreasi sesuai dengan minat,
bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pemerintah dalam hal
upaya menaggulangi permasalahan anak melalui dinas terkait dimulai dari daerahdaerah melakukan pengawasan secara baik dan berlanjut, kemudian pemberian sanksi
terhadap pelaku terkait harus lebih tegas. Pelibatan berbagai instansi pemerintah,
perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan juga masyarakat dalam
upaya menaggulangi tindakan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau
seksual
ANTON FUJIANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANTON FUJIANA. (2018).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG BERPROFESI ARTIS BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd