Anne Kirana Putri; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN PASAL 156 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PEMBERIAN HAK DAN PESANGON


Pemutusan hubungan kerja adalah hal yang sangat penting dalam
masalah ketenagakerjaan. Tindakan pemutusan hubungan kerja tanpa
sebab kepada pihak pekerja dengan tidak diberikan hak-haknya seperti
uang pesangon, uang penghargaan atau bahkan uang penggantian hak
akan menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja.
Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini
adalah Sejauh mana penerapan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa dan Bagaimana upaya
penyelesaiannya terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak dan
pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui
pendekatan perundang-undangan. Dalam pendekatan secara yuridis
normatif dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan berhubungan dengan pembahasan. Penelitian ini berpijak pada
penelitian deskriptif normatif, yaitu metode penelitian hukum yang
dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber
dari kepustakaan dan berbagai literatur yang relevan. Data yang
dikumpulkan dalam penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif artinya
data yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai
kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus
matematika maupun data statistik.
Hasil dari penelitian ini adalah penerapan pengaturan mengenai
perlindungan pekerja dalam pemutusan hubungan kerja dan pemberian
uang pesangon tidak dilaksanakan oleh pengusaha, terdapat dalam
contoh kedua kasus tersebut. Terkait ada atau tidak ada kesalahan dari
pekerja/buruh tetap saja pengusaha wajib memberikan uang pesangon.
Pemutusan hubungan kerja tanpa pemberian uang pesangon kepada
pekerja dapat menimbulkan terjadinya perselisihan hubungan industrial
dan perlanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Atas
perselisihan pemutusan hubungan kerja yang terjadi, pekerja yang diputus
hubungan kerjanya telah menempuh upaya hukum berupa upaya hukum
non litigasi yaitu dengan cara penyelesaian di luar pengadilan melalui
penyelesaian bipartit, mediasi serta konsiliasi dan litigasi yaitu
diselesaikan di pengadilan hubungan industrial
Anne Kirana Putri - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Anne Kirana Putri. (2018).PENERAPAN PASAL 156 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PEMBERIAN HAK DAN PESANGON.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd