ANGGIAT SAHAT PANJAITAN; " />
Record Detail Back

XML

IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 36 UU NO. 42 TAHUN 1999


Pelanggaran hukum terhadap Perjanjian Jaminan Fidusia tidak
hanya membawa akibat hukum baik yang bersifat perdata tetapi juga
bersifat pidana. Adapun perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak
pidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia terdapat dalam Pasal 36
Undang-Undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yaitu pemberi
fidusia yang mengalihkan, menyewakan dan menggadaikan objek jaminan
fidusia tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Adapun permasalahannya Bagaimana Implikasi penerapan pidana Fidusia
bagi Debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain,
berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999
tentang jaminan fidusia, dan apa yang menjadi kendala penegak hukum
dalam penerapan Sanksi Pidana Jaminan Fidusia, terhadap Debitur yang
mengalihkan Objek Jaminan Fidusia dikaitkan dengan Pasal 36 UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan
melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas
peraturan perundang-undangan, serta membahas Implikasi penerapan
pidana Fidusia bagi Debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia
kepada pihak lain, sesuai Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42
tahun 1999. Sedangkan analisis data menggunakan Metode analisis
normatif kualitatif. Normatif berarti bahwa data dianalisis berdasarkan
peraturan-peraturan yang relevan sebagai hukum positif. Sedangkan
kualitatif merupakan analisis data tanpa mempergunakan rumus dan angka.
Implikasi penerapan hukum pidana mengenai pengalihan objek
jaminan fidusia yang dilakukan oleh Debitur telah benar diterapkan
walaupun masih banyak kekurangan, dengan di jatuhkannya hukuman
pidana dan denda kepada terdakwa yang telah terbukti bersalah melanggar
pasal 36 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kendala yang sering ditemui oleh penegak hukum dalam penerapan Sanksi
Pidana Fidusia sesuai Undang-Undang No. 42 tahun 1999 adalah
Kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia pada
aparat kepolisian, ancaman hukuman pada Pasal 36 UUJF dibawah lima
tahun, sehingga Tersangka tidak bisa ditahan dan ancaman hukuman ini
terlalu ringan sehingga kurang efek jera bagi Terdakwa dan tidak ada
ancaman hukuman bagi yang menerima kendaraan yang telah dialihkan.
Solusi terhadap kendala diatas adalah Pihak Kementrian Hukum dan HAM
perlu untuk mensosialisasikan tentang Undang-Undang No. 42 Tahun 1999
tentang Fidusia, baik kepada penegak hukum dan masyarakat,
Menyarankan kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk melakukan revisi terhadap Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengenai lama hukuman dan
ancaman hukuman bagi pihak yang menerima kendaraan yang telah
dialihkan.
ANGGIAT SAHAT PANJAITAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANGGIAT SAHAT PANJAITAN. (2018).IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 36 UU NO. 42 TAHUN 1999.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd