ANDRI AHMAD FAUZI; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PETUGAS PARKIR LIAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 368 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)


Parkir merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menata
kendaraan sesuai pada tempatnya. Penyediaan tempat parkir yang
nyaman dan aman merupakan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, parkir
yang semrawut dan tidak proporsional menimbulkan berbagai masalah
seperti kemacetan lalu lintas, munculnya parkir liar, petugas parkir liar dan
terjadinya pemungutan di luar dari Peraturan. Maraknya parkir liar ini
semakin berkembang seolah menjadi kejahatan terorganisir dan dijadikan
sebagai peluang usaha yang relatiif mudah dilakukan, munculnya juru
parkir liar yang meminta uang dengan alasan retribusi parkir tanpa
memberi karcis parkir. Adanya petugas parkir liar ini disebabkan karena
adanya kepentingan kelompok tertentu yang sudah kuat dan terlalu lama
menguasai perparkiran. Adapun Jenis Penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis Bagaimana sanksi pidana yang dapat
diterapkan terhadap petugas parkir liar dan Upaya apa yang dapat
dilakukan oleh pemerintah kota bandung dalam menanggulangi petugas
parkir liar dikota bandung.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, yang
menganalisis penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh
sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis
kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sanksi pidana
terhadap petugas parkir liar jarang terjadi dikarenakan hanya sanksi
administratif yang berlaku pada peraturan daerah dan tidak memberikan
efek jera. Dengan mengacu kepada pasal 368 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana maka petugas parkir liar dapat dikategorikan
kedalam unsur subjektif yang berarti menguntungkan diri sendiri dan
secara objektif maka orang lain yang menjadi objek daripada pemungutan
biaya parkir tersebut dan/atau untuk memberikan atau menyerahkan suatu
barang (yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain). Dari sisi
upaya penanggulangan lain ada beberapa rekomendasi terhadap
maraknya petugas parkir liar dikota bandung selain upaya pemidanaan
yaitu upaya preventif yaitu dengan cara mengubah kebijakan parkir,
pengawasan area parkir, menyediakan sarana dan fasilitas kawasan
parkir itu sendiri. Selain hal tersebut diperlukan adanya sosialisasi anter
lembaga terkait yaitu pihak dinas perhubungan, kepolisian dan aparatur
daerah yang tergabung didalamnya untuk meminimalisir petugas parkir
liar tersebut.
ANDRI AHMAD FAUZI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANDRI AHMAD FAUZI. (2018).PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PETUGAS PARKIR LIAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 368 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd