AKBAR MASTANG; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA BERAS PT IBU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen atas produk beras merupakan hal yang
sangat penting karena beras langsung berhubungan dengan kesehatan
konsumen. Produk beras yang beredar di masyarakat atau konsumen harus
mencantumkan infomasi yang jelas yang di sebut label. Perlindungan
Konsumen pada zaman sekarang ini dianggap perlu, kerena saat ini banyak
sekali ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,
salah satu masalah dalam perlindungan konsumen yang berkaitan dengan
label produk beras, banyaknya produk beras yang beredar tanpa
mencantumkan label yang tidak sesuai dengan sebernarnya. Hal ini tidak
saja merugikan kesalamatan konsumen, namun juga merugikan secara
finansial. Pelaku usaha dalam mengontrol produk yang dihasilkan antara
lain menyangkut kualitas serta penyampaian informasi yang tidak jelas
bahkan menyesatkan, dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Berkaitan hal tersebut timbul permasalahan hukum mengenai perlindungan
hukum terhadap konsumen menderita kerugian akibat mengkonsumsi
beras yang tidak sesuai standar SNI dan bagaimana tanggung jawab
pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat label kemasan
yang tidak sesuai.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan analisis
deskriptif. Tahapan penelitian dilakukan berdasarkan data premier dan
skunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi
kepustakaan dengan mengkaji studi dokumen, yaitu menggunakan
berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori
hukum dan berupa pendapat para ahli. Analisis data menggunakan metode
analisis kualitatif.
Berdasarkan dari penelitian ini bahwa dalam Pasal 4 UndangUndang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa
konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan jasa serta hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan pergantian, jika dalam kegiatan pelaku usaha
melakukan pelanggaran yang menimbukan kerugian bagi konsumen, maka
konsumen berhak memperoleh haknya dengan meminta perlindungan
hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi terhadap konsumen
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK berupa pengembalian uang,
atau penggantian barang dan sejenisnya, atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan
AKBAR MASTANG - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AKBAR MASTANG. (2018).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA BERAS PT IBU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd