ARIQ FAJAR SULAIMAN; " />
Record Detail Back

XML

PENYELESAIAN PERJANJIAN HUKUM BISNIS (E–COMMERCE) MELALUI SHOPEE FOOD YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 1320 KUHPERDATA


Indonesia saat ini sedang banyak melakukan Pembangunan nasional,
dilakukan dalam rangka untuk kesejahteraan Masyarakat bersama, tercantum
dalam. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (5) yang berbunyi “Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama
dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia”. Hal tersebut mengakibatkan kewajiban Negara untuk memberikan
fasilitas kepada Warga Negaranya agar dapat memperoleh perkembangan ilmu
dan teknologi yang layak dan dapat memajukan indonesia. Perkembangan
teknologi dan informasi di Indonesia, banyak membawa perubahan, salah
satunya kedalam dunia bisnis. yaitu adalah munculnya sistem transaksi baru
yang disebut e-commerce (electronic commerce) atau transaksi elektronik. Dari
latar belakang tersebut banyak timbul permasalahan terjadi permasalahan yaitu
: bagaimana perjanjian jual beli secara online yang dilakukan oleh anak dibawah
umur Dalam e–commerce berdasarkan KUHPerdata, dan Bagaimana Upaya
Penyelesaian Apabila Perjanjian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur
Sudah Berlangsung Dan Merugikan Salah Satu Pihak.
Metode penelitian yang digunakan yaitu didasarkan pada, metode
pendekatan yang berdasarkan yuridis normatif yaitu dengan menggunakan
Pustaka dan data yang mencakup pasal – pasal yang berhubungan dengan
perjanjian dan e – commerce, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analisis yaitu menganalisis permasalahan yang ada di dalam
lingkungan perjanjian hukum bisnis, Penelitian ini dilakukan melalui penelitian
kepustakaan dengan menghimpun data dan bahan hukum primer, sekunder dan
tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi pada masyarakat
dalam semua kalangan, dan analisis data akan dianalisis secara secara kualitatif
dari sudut pandang ilmu hukum.
Penelitian yang didapatkan yaitu Ketika ada permasalahan mengenai ecommerce maka bisa diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang
berlaku yaitu didalam syarat sah perjanjian terdapat syarat subjektif. Jika tidak
terpenuhi, maka perjanjian tetaplah sah, hanya saja dapat dibatalkan, maka
perjanjian tersebut tetaplah sah di hadapan hukum. Dan metode penyelesaian
nya dengan cara penyelesaian melalui litigasi, yaitu melalui proses pengadilan,
dan non – litigasi yaitu, penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar
pengadilan, diantaranya dengan melalui proses negosiasi, mediasi, konsiliasi,
dan arbitrase. Jika dalam sengketa kerugian materil besar disarankan
menggunakan metode litigasi atau melalui Lembaga arbitrase, sedangkan
kerugian materil dalam jumlah sedikit disarankan menggunakan media
negosiasi dan mediasi yang dibantu oleh pihak ke tiga ( kepala adat setempat )
ARIQ FAJAR SULAIMAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ARIQ FAJAR SULAIMAN. (2023).PENYELESAIAN PERJANJIAN HUKUM BISNIS (E–COMMERCE) MELALUI SHOPEE FOOD YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 1320 KUHPERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd