EDWIN JATENDRA SIBORO; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN PASAL 307 UNDANG-UNDANG LALU LINTAS OLEH POLDA JABAR TERHADAP PARA PELAKU OVER DIMENSION DAN OVER LOADING (ODOL) DI TOL PADALEUNYI


Over dimension dan Over Loading (ODOL) adalah pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan atau pemilik barang untuk membawa
barang dengan berat melebihi kapasitas muat kendaraan yang ditentukan serta
melakukan modifikasi terhadap dimensi kendaraan agar dapat membawa barang
muatan melebihi kapasitas muat. Polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum
memiliki tugas untuk senantiasa aktif dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi
khususnya pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana kepada pelaku yang
menggunakan kendaraan dengan beban melebihi kapasitas. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 307 UndangUndang Lalu Lintas Oleh Polda Jabar Terhadap Para Pelaku ODOL di Tol
Padaleunyi serta kendala juga upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Polda Jabar
terhadap para pelaku ODOL di Tol Padaleunyi.
Pembahasan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis
dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Adapun Teknik
pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti, adalah dengan melalui studi
kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan
sekunder yang peneliti butuhkan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas,
terhadap para pelaku Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dilakukan
oleh Polda Jabar di jalan Tol Padaleunyi dengan cara melakukan Giat Operasi
ODOL per-tiga bulan sekali, tidak berjalan dengan efektif. Hal ini terlihat dari
masih banyaknya para pengemudi kendaraan muatan umum barang yang
mengangkut barang bawaannya dengan muatan yang berlebih karena sanksi yang
diberikan tergolong ringan sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan pasal
tersebut dinilai kurang efisien untuk mengurangi pelaku ODOL di tol Padaleunyi.
Adapun kendala yang dirasakan oleh pihak Polda Jabar dalam menerapkan Pasal
307 Undang-Undang Lalu Lintas di jalan tol Padaleunyi adalah tidak adanya rincian
yang jelas mengenai daya angkut setiap kendaraan umum angkutan barang,
kurangmya jumlah personil yang berkualitas dalam penanganan pelanggaran
tersebut (agar tidak tebang pilih), kurangnya fasilitas dan sarana yang dibutuhkan
serta kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh para pengemudi angkutan umum
barang agar tidak mengangkut barang melebihi kapasitas yang sesungguhnya.
Adapun upaya yang dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran ODOL adalah
dengan tindakan preventif, dan represif
EDWIN JATENDRA SIBORO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
EDWIN JATENDRA SIBORO. (2023).PENERAPAN PASAL 307 UNDANG-UNDANG LALU LINTAS OLEH POLDA JABAR TERHADAP PARA PELAKU OVER DIMENSION DAN OVER LOADING (ODOL) DI TOL PADALEUNYI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd