ADINDA SYABILLA IMANIA AMARTA; " />
Record Detail Back

XML

PENAGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERDAGANGAN MANUSIA


Perdagangan manusia merupakan bentuk lain dari perbudakan manusia.
Perdagangan manusia juga merupakan salah satu dari bentuk Tindakan buruk dari
pengebirian harkat dan martabat manusia. Keadaan ini secara global akan
mendorong terjadinya pengingkatan arus penggerakan manusia (people mobility)
tidak saja dalam lingkup domestik dan regional tetapi juga internasional.
Indonesia merupakan salah satu negara penyuplai tenaga kerja khususnya pekerja
kasar dan pembantu rumah tangga terbesar seasia. Masalahnya dari penelitian ini
adalah faktor apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya terjadinya tindak
pidana perdagangan manusia, dan Upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam
menanggulangi tindak pidana perdagangan manusia.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan penelitian Yuridis Normatif,
yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Spesifikasi yang digunakan adalah
spesifikasi penelitian Deskriptif Analisa yaitu suatu penelitian yang bertujuan
untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara konkrit tentang keadaan
objek atau masalah yang diteliti tanpa mengambil kesimpulan secara umum.
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum premier dan bahan
hukum skunder. metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif.
Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan manusia
adalah lebih disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah,
faktor pengangguran, faktor sosial budaya dan kurangnya kesadaran kaum
perempuan dalam menyikapi berbagai persoalan kehidupan yang terjadi, ditambah
lagi dengan keadaan dan memanfaatkan kelemahan-kelemahan kaum perempuan
yang berada di desa-desa terpencil dimana semua informasi tentang segaia hal
tidak dapat diperoleh secara maksimal. Upaya-upaya menangulangi kejahatan
perdagangan manusia adalah upaya-upaya penangulangan kejahatan dapat besifat
preventif dan represif
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ADINDA SYABILLA IMANIA AMARTA. (2023).PENAGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERDAGANGAN MANUSIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd