Yoga Dwi Pangestu; " />
Record Detail Back

XML

UPAYA DAN KENDALA PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA PENGGELAPAN MENURUT PASAL 35 JUNCTO PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA


Upaya kekerasan dan ketidakpastian waktu proses peradilan selalu terjadi
tanpa adanya filter hukum di jalanan, antara debitur dan petugas penarikan selau
terjadi benturan yang akibatnya selalu saja pihak karyawan penarikan leasing
yang dipermasalahkan oleh hukum rimba yang ada di jalanan.Aparat penegak
hukum kepolisian dan kejaksaan Merupakan suatu sarana dalam menyelesaikan
sengketa pidana penggelapan yang melahirkan korban ;Leasing sebagai korban
karena objek jaminan fidusia di alihkan secara ilegal oleh debitur, dan oleh
sales,Debitur sebagai korban karena leasing ACC telah menjadi perantara
penggelapan , kemudian dengan aplikasi leasing itu sendiri menjual secara legal
pada pihak lain, Pihak pembeli beritikad baik yang melakukan pembelian
menggunakan leasing menjadi korban karena membeli mobil hasil pengglapan,
permasalahan hukum yang terjadi adalah Bagaimana Upaya Restoratif Justice
Perkara Penggelapan Menurut Pasal 35 juncto Pasal 36 undang undang-undang
nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia ? dan bagaimanakah Dalam
Mengupayakan Restoratif justice Perkara Pidana Penggelapan Kendaraan
Menurut Pasal 35 juncto Pasal 36 Undang Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia?
Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, spesisfikasi
penelitian dikerucutkan menggunakan metode deskripsi analitis, tanahapan
penelitian dimulai dengan metode mekepustakaan, Analisis data digunakan teknik
analisa kualitatif yang berasal dari norma norma, undang-undang, aturan teknis
kepolisian dan aturan teknis leasing untuk mengkaji permasalahan dan kendala
acara keadilan restoratif justice. Teknis analisa secara kualitatif merupakan teknik yang secara umum digunakan dalam penelitian hukum untuk mengkaji objek
penelitian menggunakan bahan primer dan sekunder. hukum restoratif justice dapat dilakukan dan di akomodir pihak tersangka, dan leasing dan atau debitur yang menjadi korban, Tahap Penelidikan dan Penyidikan Tahap 1 proses laporan pihak yang dirugikan (korban yang mulai melapor hingga dilakukannya proses penyitaan, dalam tahap 1 ini diupayakan pula gabungan paksaan oleh aparat dan upaya Tata cara yang diatur dalam SOP.Kendala penerapan restoratif justice dalam perkara penggelapan terkendala dengan atura perlindugnan debitur , bahwa adanya hukum yang mengatur
mengenai lararangan pengamanan kendaraan kendaraan bermotor dalam masa
angsuran, bahwa ketika nasabah ditepakan sebagai nasabah yang macet, dan
nasabah atau debitur tersebut tidak dapat menunjukan wujud kendaraan, tidak
dapat mengembalikan kendaraan secara sukarela, bahkan menjual dan mengalihkan pada pihak ketiga
Yoga Dwi Pangestu - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Yoga Dwi Pangestu. (2023).UPAYA DAN KENDALA PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE PADA PERKARA PENGGELAPAN MENURUT PASAL 35 JUNCTO PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd