Adly Heris Wiranda; " />
Record Detail Back

XML

LEGAL PROTECTION FOR CONSUMERS IN CONSUMING FAKE AQUA GALLON WATER ACCORDING TO THE LAW NUMBER 8 OF 1999 ABOUT CONSUMER PROTECTION


Air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat vital bagi
kehidupan makhluk hidup di dunia ini. Air digunakan untuk kehidupan sehari-hari
dalam segala aspek misalnya pada pertanian dan industri dan tentunya juga untuk
dikonsumsi sebagai kebutuhan pangan manusia. Dengan demikian keberadaan air
dalam kehidupan perlu dijaga dan dilestarikan untuk kelangsungan kehidupan
manusia itu sendiri. Ketersediaan sumber daya air yang semakin sedikit memicu
masalah yang mana semua ingin menguasainya. Sudah sejak lama sumber daya
air menjadi sebuah nilai ekonomis yang menggiurkan. Air seharusnya dikelola
oleh pemerintah karena merupakan kebutuhan umum. Permasalahan dalam
penulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen
dalam mengkonsumsi air galon aqua palsu dan tindakan pemerintah dalam
memberikan perlindungan kepada konsumen serta hak-hak dan kewajiban juga
tanggung jawab bagi para pihak dalam bertransaksi dengan konsumen serta pihakpihak dalam melakukan kegiatan transaksi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normative yang bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data diperoleh
dengan cara telaah pustaka (Library Research) berupa studi dokumen. Analisis
data dilakukan secara kualitatif, yakni analisis digambarkan dalam bentuk kalimat
dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif.
Adapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen diatur dalam
ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Dalam Pasal 19 Undang-Undang tersebut terdapat pengaturan
mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memenuhi segala bentuk kerugian
yang diakibatkan oleh produknya. Dan jika dalam Pasal itu konsumen tidak bisa
mendapatkan ganti rugi maka konsumen dapat meminta bantuan kepada lembaga
penyelesaian sengketa seperti yang tertera dalam Pasal 45 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu pelaku usaha harus mengganti kerugian
yang diderita oleh konsumen seperti yang tercantum dalam pasal 19 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Maka
pelaksanaan hak-hak konsumen yang diberikan oleh pelaku usaha dapat terjamin.
Pemerintah harus lebih gencar dalam memberikan penyuluhan dan pengetahuan
kepada konsumen tentang cara membedakan air galon yang asli dan yang palsu.
Kemudian konsumen diharapkan agar lebih kritis dalam berupaya memperoleh
hak-hak nya dan tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran oleh
p
Adly Heris Wiranda - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Adly Heris Wiranda. (2018).LEGAL PROTECTION FOR CONSUMERS IN CONSUMING FAKE AQUA GALLON WATER ACCORDING TO THE LAW NUMBER 8 OF 1999 ABOUT CONSUMER PROTECTION.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd