ADINDA PUSPITASARI JUANDA; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PERUSAKAN BERKAS DOKUMEN MILIK NEGARA DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN PASAL 406 KUHP TENTANG MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG DAN PASAL 263 KUHP TENTANG PEMALSUAN DOKUMEN


Penghancuran, pengrusakan barang dan pemalsuan dokumen
merupakan salah satu perbuatan pidana yang termuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terjadi kasus yang
menimbulkan kerusakan dokumen, yaitu kasus pembuangan 148 Kartu
Indonesia Sehat (KIS) yang dilakukan oleh oknum kurir jasa pengiriman
barang (JNE) dan Hilangnya Paket Dokumen Penting Milik Konsumen
oleh Jasa Pengiriman Barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Tindakan
pengrusakan terhadap barang merupakan salah satu bentuk dari
pelanggaran hukum, dimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP dan
Pasal 263 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penerapan sanksi terhadap Pelaku perusakan berkas dokumen milik
negara dan bagaimana tanggung jawab pidana oleh Perusahaan Jasa
Pengiriman Barang (JNE) terhadap konsumen atas perusakan berkas
dokumen milik negara.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang
bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data
sekunder, data tersier, bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan
bahan hokum tersier.Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah
studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi
dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Jalur
Nugraha Ekakurir (JNE). Analisis data menggunakan analisis data
kualitatif normatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Penerapan sanksi
terhadap pelaku perusakan berkas dokumen milik negara, pelaku yang
terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang
menghancurkan atau merusakan barang dan Pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan dokumen disertai dengan fakta-fakta hukum baik melalui
keterangan pelaku, saksi maupun alat-alat bukti. Tanggung jawab
perusahaan pengiriman terhadap barang-barang yang rusak yaitu wajib
mengasuransikan barang-barang yang menjadi tanggungjawabnya dan
pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman
sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 62 ayat (2) memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun atau
pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 bagi pelaku usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.Hal ini karena kerusakan barang terjadi akibat
kelalaian yang dilakukan oleh karyawan JNE sendiri saat barang itu
diterima untuk di kirimkan ke tempat tujuan, serta proses penanganan,
dan proses pengiriman yang dilakukannya kurang hati-hati sehingga
menimbulkan akibat kerusakan pada barang milik konsumen tersebut.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ADINDA PUSPITASARI JUANDA. (2018).PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU PERUSAKAN BERKAS DOKUMEN MILIK NEGARA DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN PASAL 406 KUHP TENTANG MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG DAN PASAL 263 KUHP TENTANG PEMALSUAN DOKUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd