Adil adhyaksa; " />
Record Detail Back

XML

PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH WARGA TRANSMIGRASI DENGAN PT MERBAU JAYA INDAH GROUP DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA


Hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda
eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain,
negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas
tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh
kepentingan orang lain, masyarakat dan negara. Kenyataan seharihari permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan
masyarakat. Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu
muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan
bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan
semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah
sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Berdasarkan latar
belakang tersebut diatas, permasalahan yang dapat diangkat untuk
selanjutnya diteliti dan dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu
sebagai berikut : 1. Bagaimana upaya penyelesaian sengketa hak
atas tanah warga Transmigrasi dengan PT. Merbau Jaya Indah
Group? dan 2. Bagaimana kendala pemerintah dalam penyelesaian
sengketa antara warga Transmigrasi dengan PT. Merbau Jaya Indah
Goup?
Metode yang digunakan untuk penelitian yuridis normatif
bertujuan untuk mencari falsapah hukum positif, serta menemukan
hukum inconcreto. Spesifikasi penelitian ini adalah analisis, yaitu
tidak hanya mengambarkan permasalahan saja, melainkan juga
menganalisis melalui aturan atau Undang-undang yang berlaku
tehnik pengumpulan data dilakukan melalui studi perpustakaan,
untuk mendapatkan data skunder.
Kesimpulan dari kasus ini bahwa kendala pemerintah dalam
penyelesaian sengketa tanah antara warga Transmigrasi dengan PT
Merbau Jaya Indah Group yaitu konflik sengketa yang terjadi di
daerah sulawesi tenggara tepatnya pada desa Laikandonga dengan
PT.Merbau Jaya Indah dianggap merugikan warga karena lahan
yang mereka miliki di klaim oleh pihak PT. Merbau jaya indah group
di karenakan, karena kedua bela pihak sama-sama memiliki sertifikat
atas tanah yang di tempati oleh warga, untuk itu upaya yang dapat di
lakukan oleh masyarakat yaitu dengan cara menyelesaikan
sengketa yang terjadi dengan metode mediasi, mediasi merupakan
salah satu pilihan yang baik dalam penyelesaian sengketa,
karena dianggap lebih efektif
Adil adhyaksa - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Adil adhyaksa. (2018).PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH WARGA TRANSMIGRASI DENGAN PT MERBAU JAYA INDAH GROUP DI KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd