ARIEF RAHAYU; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT S K R I P S I


Reformasi Polri di bidang pembinaan personil setelah berpisah
dengan TNI yaitu adanya tindak lanjut dari UU Kepolisian yang baru yaitu
dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 sebagaimana
diatur dalam Pasal 25nya, Kapolri menetapkan Skep No.Pol :
KEP/43/IX/2004 dan berdasarkan Pasal 13, hukuman disiplin dijatuhkan
kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana melalui sidang
Komisi Disiplin, serta berdasarkan Pasal 14 huruf g, salah satu hukuman
disiplin adalah Patsus (di Rumah Tahanan Provos Polri). Setiap tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota Polri bersiko untuk diadili dalam
sidang Disiplin, sidang Pengadilan Negeri dan sidang Kode Etik, maka
peneliti tertarik pada permasalahan hukumnya, yaitu bagaimanakah
penerapan sanksi hukum terhadap anggota Polri yang melalukan tindak
pidana, dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang
melakukan tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang
menitikberatkan pada penelitian kepustakaan (data sekunder) guna
mengetahui apakah anggota Polri yang melakukan tindak pidana bisa di
hukum berkali-kali dalam satu perbuatan yang sama, spesifikasi
penelitiannya adalah deskriptif analitis guna mengkaji data sekunder
berupa hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Adapun tahap penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen,
analisis data digunakan untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian
yang telah dilakukan, digunakan analisis data secara yuridis kualitatif dand
isusun dalam bentuk uraian kalimat.
Akhir dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa sanksi
hukum disiplin patsus sama dengan salah satu ketentuan yang diatur
Pasal 10 KUHP (hukuman kurungan), sehingga apabila hukuman ini
dijalani, maka ia akan menjalani hukuman berkali-kali dalam satu
perbuatan yang sama (ini sudah berjalan sejak tahun 2004). Hukuman
patsus adalah diskriminatif dan tidak mencerminkan keadilan, karena
dengan alasan apapun seseorang tidak hanya anggota Polri adalah
dilarang untuk dihukum berkali-kali atas satu perbuatan yang sama, disini
terjadi pelanggaran HAM ditubuh Polri karena berlaku di seluruh
Indonesia, dimana syarat pelanggaran HAM adalah sistemtik, meluas dan
korbannya sekelompok bangsa, kemudian upaya yang dapat dilakukan
oleh anggota Polri yang melakukan tindak pidana adalah dengan cara
mengajukan nota pembelaan dalam sidang komisi disiplin, sidang di
pengadilan negeri, dan dalam sidang komisi kode etik, selain itu dapat
pula mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, melakukan
judicial riveuw ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke komisi nasional
hak asasi manusia untuk dilakukan penyelidikan.
ARIEF RAHAYU - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ARIEF RAHAYU. (2017).PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT S K R I P S I.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd