APRIAN FUJI NUGRAHA; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS GUBERNUR DKI BASUKI TJAHAYA PURNAMA DIKAITKAN DENGAN PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN TAP MPR NOMOR VI TAHUN 2001. S K R I P S I


Seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah pada dasarnya tidak
dapat diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya. Terkecuali sebagaimana
diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yaitu apabila: Kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri serta diberhentikan.
Era demokrasi sekarang ini banyak kepala daerah atau pejabat Negara
diberhentikan dari jabatanya, dikarenakan kepala daerah tersebut terkena kasus
korupsi, melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar larangan kepala daerah
yang sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang dan menyalah gunakan
wewenang sebagai kepala daerah. Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI
Jakarta alias Ahok Gubernur DKI Jakarta sekaligus mengikuti Pemilihan
Gubernur Jakarta periode kedua resmi ditetapkan menjadi tersangka, dugaan
penistaan agama. Ketentuannya Ahok harus diberhentikan dari jabatannya serta
ditolak pencalonannya dan mekanisme seperti apa yang diatur.
Tulisan ini untuk mengkaji Status Jabatan Basuki Tjahaya Purnama
sebagai Gubernur DKI ketika tersandung Hukum ditinjau dari Pasal 83 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Bagaimana
Dampak atau Akibat Hukum dari kepala daerah yang melanggar larangan
sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang dalam sisi hukum tatanegara,
menggunakan metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif yaitu suatu
penelitian berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan
data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan, dilakukan secara
sistematis dan ilmiah untuk memeproleh suatu keterangan (informasi). Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, spesifikasi penelitian
yang digunakan adalah deskriftif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan
permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundangundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori–teori hukum dengan
menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan tujuan penelitian yaitu untuk
mengetahui dan memahami kepastian hukum dan akibat hukum.
Hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap Status Jabatan Basuki
Tjahaya Purnama sebagai Gubernur DKI yang terkena tindak pidana penistaan
agama tidak serta merta diberhentikan karena tidak memenuhi unsur dalam
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang menyatakan jika tuntutan Jaksa mencapai 5 (lima) tahun penjara,
maka itu beririsan dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) poin pertama UndangUndang Pemerintahan Daerah. Sedangkan jika tuntutan Jaksa di bawah 5 (lima)
tahun penjara maka itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Pemerintahan Daerah, sehingga proses pemberhentian sementara Ahok tidak
dapat dilanjutkan. Akibat hukum kepala daerah yang melakukan pelanggaran
atau tidak melaksanakan ketentuan dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tidak
dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang berakibat harus diberhentikan dari
jabatannya.Disarankan dilakukan revisi Pasal 83 Undang-Undang Pemerintahan
Daerah. Revisi ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya perbedaan tafsir
dalam undang-undang dan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
agar didapat kepastian hukumnya.
APRIAN FUJI NUGRAHA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
APRIAN FUJI NUGRAHA. (2017).TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS GUBERNUR DKI BASUKI TJAHAYA PURNAMA DIKAITKAN DENGAN PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN TAP MPR NOMOR VI TAHUN 2001. S K R I P S I.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd