ANGGI WULANDARI DESIANI PUTRI; " />
Record Detail Back

XML

KONTEN SARA DI DALAM MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS SKRIPSI


Konten yang mengandung unsur SARA terutama terhadap ras di
Indonesia diatur oleh dua undang-undang sekaligus dengan ketentuan
sanksi pidana yang berbeda. Sehingga menimbulkan keraguan dalam
menerapkan pasal mana yang seharusnya diterapkan apabila
menemukan konten yang mengandung unsur SARA terhadap ras. Terlihat
dari beberapa contoh kasus konten yang mengandung unsur SARA di
dalam media sosial yang sama-sama ditujukan kepada suatu ras. Namun,
ketentuan pasal yang diterapkannya berbeda. Hal ini membuktikan bahwa
penerapan hukum terhadap konten yang mengandung unsur SARA
terhadap ras masih belum konsisten dalam menggunakan pasal mana
yang seharusnya diterapkan apabila menemukan suatu konten yang
mengandung unsur SARA terhadap ras di dalam media sosial.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah penerapan
hukum terhadap konten yang mengandung unsur SARA, serta upaya
penanggulangan terhadap konten yang mengandung unsur SARA.
Metode pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian
ini adalah metode yuridis normatif, yaitu mengkaji secara yuridis
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
langsung maupun tidak langsung. Spesifikasi penulisan yang digunakan
adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan melukiskan asas-asas
hukum dan fakta-fakta yang ada di masyarakat. Metode analisa data yang
digunakan yaitu seluruh data yang diperoleh disusun secara sistematis
kemudian dianalisis secara deduktif menggunakan uraian kalimat tanpa
menggunakan rumus maupun angka statistik.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap
konten yang mengandung unsur SARA terhadap ras masih belum
konsisten karena diatur oleh dua undang-undang yang memiliki sanksi
pidana tersendiri. Terhadap konten yang megandung unsur SARA
terhadap ras, seharusnya di juncto kan ke Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Mengacu
ke salah satu undang-undang. Sehingga tidak menimbulkan keraguan
(multi tafsir) dalam menerapkan pasal mana yang seharusnya diterapkan
apabila menemukan konten yang mengandung unsur SARA terutama
terhadap ras.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANGGI WULANDARI DESIANI PUTRI. (2017).KONTEN SARA DI DALAM MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd