EGA PERMANA SETIAWAN; " />
Record Detail Back

XML

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL TENTANG GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN BERDASARKAN PENERAPAN PASAL 82 AYAT 1 HURUF B, HURUF C, HURUF D DAN PASAL 83 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA STUDI KASUS


Lembaga praperadilan masih relevan sebagai sarana kontrol
horizontal dan melindungi hak-hak tersangka. Hanya saja aturan-aturan
tentang praperadilan di dalam KUHAP perlu disempurnakan. Ada dua hal
penting yang perlu direvisi supaya tidak menjadi dilema dalam praktiknya.
Adapun yang pertama ialah tentang putusan gugur. Menurut Pasal 82
Ayat (1) huruf d KUHAP, apabila perkara praperadilan belum selesai
diperiksa, praperadilan harus diputuskan gugur apabila perkara pokoknya
sudah mulai diperiksa. Tentang sah dan tidaknya penangkapan atau
penahanan yang tadinya dimohonkan praperadilan bisa saja diperiksa
bersama-sama dengan pemeriksaan perkara pokok, sehingga tidak
menjadi masalah andaikan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara
pokok sudah mulai diperiksa. Akan tetapi alangkah mubazirnya lembaga
peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, apabila hanya
dengan alasan perkara pokok sudah mulai diperiksa lantas praperadilan
harus dinyatakan gugur.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode
kualtatif deskriptif yang berupa penelitian dengan metode atau
pendekatan studi kasus (Case Study) yang dilakukan terfokus pada suatu
kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas.
Hasil penelitian, diketahui bahwa terdapat ketentuan dalam Pasal
82 ayat 1 huruf d KUHAP yang menjadi pangkal permasalahan sehingga
sering di gugurkannya permohonan praperadilan tersangka, Pasal ini juga
menjadi celah bagi termohon KPK selaku penyidik untuk menggugurkan
permohonan praperadilan sebelum praperadilan itu selesai prosesnya. Hal
ini juga tidak terlepas dari keputusan Hakim karena adanya benturanbenturan pemenuhan keadilan yang bersifat prosedural dan keadilan yang
bersifat substantif yang mempengaruhi pada keputusan yang diambil
Hakim. Sehingga ketika Hakim mengedepankan keadilan yang bersifat
prosedural yakni menjalankan ketentuan sesuai dengan ketentuan dalam
KUHAP maka keadilan yang seharusnya melindungi hak tersangka untuk
mengajukan permohonan praperadilan tersebut gugur sebelum
pemeriksaan praperadilan itu diperiksa.
EGA PERMANA SETIAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
STUDY KASUS
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
EGA PERMANA SETIAWAN. (2016).PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL TENTANG GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN BERDASARKAN PENERAPAN PASAL 82 AYAT 1 HURUF B, HURUF C, HURUF D DAN PASAL 83 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA STUDI KASUS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd