EDDY GUNAWAN; " />
Record Detail Back

XML

EFEKTIVITAS PUTUSAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SKRIPSI


Penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
pun arbitrase mampu menjawab kebutuhan para pelaku usaha.
Kebutuhan akan alternatif penyelesaian sengketa yang kondusif bagi
pelaku usaha dan mampu menunjang kegiatan perekonomian dijawab
oleh pemerintah Indonesia dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang
menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah efektivitas penyelesaian
sengketa melalui badan arbitrase ? dan apakah penerapan hukum yang
dapat dilakukan terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan
arbitrase ?
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar
falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya
menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui
peraturan yang berlaku dalam hukum arbitrase. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk
mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penyelesaian
sengketa melalui badan arbitrase masih sangat kurang optimal, karena di
dalam praktik berkembang pula bentuk-bentuk pemaknaan atau
penafsiran terhadap putusan arbitrase berdasarkan sudut pandang
masing-masing pihak. Hal itu berkembang karena tanpa disadari undangundang arbitrase telah menghadirkan ambiguitas dalam arti pemberian
makna atau penafsiran yang lebih dari satu terhadap status putusan
arbitrase, pada satu sisi putusan arbitrase tegas dinyatakan bersifat final,
mempunyai kekuaran hukum tetap, dan mengikat para pihak. Penerapan
hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak yang tidak melaksanakan
putusan arbitrase secara umum dapat dilakukan gugatan secara perdata
yang terbagi atas gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan
hukum. Suatu gugatan wanprestasi diajukan karena adanya pelanggaran
kontrak (wanprestasi) dari salah satu pihak. Selain gugatan wanpestasi
dalam hukum acara dikenal pula gugatan perbuatan melawan hukum,
yaitu gugatan ganti rugi karena adanya suatu perbuatan melawan hukum
yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata
telah mengakomodasi ketentuan tersebut, yang menegaskan bahwa
setiap orang berhak menuntut ganti rugi atas suatu perbuatan melawan
hukum yang merugikannya, dan seharusnya ada itikad baik dari para
pihak yang bersengketa karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata
sebelum sengketa terjadi para pihak tersebut mengadakan perjanjian
kerjasama bisnis dengan adanya itikad baik.
EDDY GUNAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
EDDY GUNAWAN. (2016).EFEKTIVITAS PUTUSAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd