Asep Hasanuddin; " />
Record Detail Back

XML

PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI KUHAP SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ( M K ) NOMOR 21/PUU-XII/2014 SKRIPSI


Fenomena penegakan hukum pidana dewasa ini semakin
kehilangan arah bahkan ada yang menilai telah mencapai titik terendah,
masyarakat pencari keadilan mengeluhkan proses penegakkan hukum
yang prosesnya berbelit-belit dan berlarut larut pada satu sisi dan cepat
pada sisi yang lain ada kesan tebang pilih atau sesuai pesanan, keadaan
ini jelas tidak memberi kepastian hukum , keadilan serta manfaat dalam
penegakkan hukum, terlebih lagi terjadi pelanggaran terhadap hak-hak
tersangka, diantara salah satu penyebabnya adalah sumber hukum atau
ketentuan hukum yang masih tumpang tindih dan bersipat tambal sulam
sehingga para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya menjadi
tidak maksimal bahkan kurang propesional. Sebagai akibat dari kurang
propesionalnya aparat penegak hukum akan menimbulkan,
penyalahgunaan wewenang dan berdampak pada hasilnya yang akan
merugikan masyarakat pencari keadilan. Didalam KUHAP sebenarnya
telah diatur secara baik tentang apa yang harus dilaksanakan dan tidak
dilaksanakan berkaitan dengan penegakkan hukum, sehingga identifikasi
pokok pembahasan penulis adalah Prosedur penetapan tersangka pada
kasus tindak pidana korupsi ditinjau dari KUHAP setelah putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah dengan metode
pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan mengacu
kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundangundangan dan spesipikasi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini,
adalah deskriptip analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundangundangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang
kemudian dilakukan analisis pemecahan masalahnya. Tehnik
pengumpulan data dengan studi dokumen atau kepustakaan, dengan
metode analisisi yuridis kualitatif yaitu data yang diperoleh dan disusun
secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara uraian kalimat,
sehingga tidak menggunakan rumus atau angka-angka.
Perlindungan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa adalah upaya
untuk menjamin adanya kepastian hukum. Hal tersebut sangat menarik
untuk diteliti karena akhir-akhir ada kesan penegak hukum dalam
melakukan penegakkan hukum telah mengabaikan prinsip-prinsip
mendasar yang terdapat dalam hukum acara pidana, sehinga banyak
masyarakat yang dirugikan dan melakukan perlawanan secara hukum bila
diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan
merupakan kontrol terhadap kinerja penegak hukum yang saat ini
dirasakan masih jauh dari harapan yaitu yang memberikan keadilan,
kepastian dan manfaat, selain itu harus ada upaya untuk memperbaiki
ketentuan perundang-undangan yang dirasa sudah ketinggalan jauh
dengan kondisi masyarakat saat ini, perlunya pengawasan terhadap
penegak hukum harus dilakukan agar tetap pada jalur yang seharusnya.
Asep Hasanuddin - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Asep Hasanuddin. (2016).PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI KUHAP SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ( M K ) NOMOR 21/PUU-XII/2014 SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd