ADHYT PRATAMA FEBRIANSYAH ASSHIDDIQIE; " />
Record Detail Back

XML

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN


Dunia usaha zaman sekarang dapat dilakukan baik secara langsung
atau menggunakan media komputer yang saling terhubung yang disebut
dengan internet. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya penggunaan
internet sebagai media perdagangan oleh perusahaan ataupun konsumen
dalam melakukan transaksi E-Commerce. E-Commerce diperdagangkan
pada suatu website atau sebuah akun sosial. Pengenaan pajak
penghasilan terhadap pebisnis online yakni pajak yang dibebankan
kepada pelaku jual beli online akan tetapi pelaku jaul beli online ada yang
tidak membayar pajak. Ternyata hal ini merugikan pendapatan negara
yang bermuara dari sistem perpajakan di Indonesia yang belum dapat
menjaring potensi pajak yang ada khususnya jenis usaha jual beli online
shop di akun sosial Instagram dan Blackberry Masangger. Sehingga
terdapat permasalahan yang terjadi yaitu bagaimana pengenaan pajak
penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) dan
bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak
penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce)
berdasarkan prinsip Self Assesment menurut Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara
mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan
metode penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, yaitu suatu metode
penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan mengenai fakta-fakta
berupa data dengan bahan hukum primer dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Hasil analisis yang didapat adalah undang-undang yang mengatur
khusus mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha jual
beli online melalui transaksi E-Commerce belum ada, masih dalam tahap
pembuatan teknis dilapangan, sehingga pelaku usaha hendak
menggunakan undang-undang pajak penghasilan yang saat ini berlaku,
yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak
penghasilan terhadap pelaku usaha jual beli online melalui transaksi ECommerce adalah kurangnya sarana pengawasan kepada petugas
terhadap pelaku usaha transaksi E-Commerce. Prinsip self assessment
yang menurut undang-undang wajib dipakai dalam menghitung pajak
penghasilan justru menjadi hambatan petugas pajak dalam mendeteksi
kelemahan pajak penghasilan itu sendiri.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ADHYT PRATAMA FEBRIANSYAH ASSHIDDIQIE. (2018).PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd