AANG SUANGGA; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang
dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau
kompensasi. Perdagangan telah menjadi topik kebijakan publik yang paling
hangat diperbincangkan, yaitu salah satunya perdagangan pakaian bekas impor.
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Penerapan sanksi
pidana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap
penjual pakaian bekas impor, dan kendala dalam penerapan hukum terhadap
penjual pakaian bekas impor.
Spesifikasi Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu
menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang penjual pakaian bekas
impor. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif. Tahap penelitian berupa penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang
dimaksud kan untuk mendapatkan data sekunder yakni suatu acara untuk
memperoleh data primer sebagai pendukung data sekunder. Teknik pengumpulan
data dengan cara studi dokumen (Document Research).
Berdasarkan hasil penelitian, Para pelaku usaha yang melakukan impor
pakaian bekas merupakan perbuatan pidana/ tindak pidana dan sanksi pidana yang
dapat diterapkan kepada Pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas
impor terdapat dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan. Aparatur Penegak hukum dan instansi terkait harus lebih
pro aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap para
pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor serta melakukan
pembinaan tidak hanya terpaku kepada konsumen tetapi juga kepada pelaku
usaha. Kendala-kendala dalam penegakan hukum terhadap penjualan pakaian
bekas impor belum dikeluarkannya peraturan presiden dalam hal mengenai
pembatasan dan pelarangan barang dan/ atau jasa yang dilarang sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
dan kesadaran hukum dari masyarakat itu masih rendah.
AANG SUANGGA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AANG SUANGGA. (2018).PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd