RINRIN HERDIAN; " />
Record Detail Back

XML

PROSES PEMBUKTIAN PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA YANG DILAKUKAN PELAKU DENGAN MODUS OPERANDI PENCABULAN PADA ANAK DIBAWAH UMUR (FEDOFIL) DI DAERAH HUKUM POLDA JAWA BARAT


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan
Penyidikan Terhadap Pembuktian tindak pidana kejahatan Asusila Dalam Bentuk Pencabulan
Pada Anak di Bawah Umur di Daerah Hukum Polda Jawa Barat berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan Anak yaitu pada Undang-Undang No. 35 tahun 2014. Dan kendala atau
hambatan apa saja yang dihadapi oleh penyidik serta apa saja yang dilakukan dalam
melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus asusila dalam bentuk pencabulan anak di
bawah umur.
Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan di Polda Jawa Barat khusunya di bagian Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), selain itu juga dilakukan di Polrestabes Bandung,
Polres Karawang dan Polres Bogor sebagai sampling data yang penulis ambil dalam
penulisan ini. Dimana ketiga Polres tersebut merupakan jajaran dari Polda Jawa Barat. Dalam
pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan penyidik yang bersangkutan
atau yang menangani perkara Asusila terhadap Anak di bawah umur atau sering disebut di
bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Penelitian ini termasuk kedalam
penelitian lapangan dimana jenisnya adalah Kuantitatif yaitu penelitian tentang risert yang
bersifat deskriptip dan cenderung menggunakan analisis data.
Hasil dari penelitian ini dapat dikemukakan bahwa dalam proses penyidikan terhadap
Tindak pidana yang menyangkut anak di bawah umur termasuk kedalam Undang-Undang
No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan digabungkan dengan pelaksanaan atau
peroses penyidikan berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Proses penyidikan yang dilakukan di Unit Perlindungan
Perempuan Dan Anak (UPPA) Polda Jawa Barat terhadap pelaku tindak pidana anak dibawah
umur melakukan langkah penyidikan sesuai dengan prosedur operasional yang sudah
ditetapkan seperti penyidikan, penindakan, pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas
perkara. Apabila semua sudah selesai maka dilakukannya pemberkasan dan di serahkan ke
kejaksaan. Dalam pemberkasan perkara tersebut apabila sudah benar dan lengkap maka dapat
dikatakan selesai atau P21. Namun apabila dirasa belum lengkap maka berkas tersebut dapat
dikembalikan lagi untuk diperbaiki.

RINRIN HERDIAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
D-III KEPOLISAIN FISIP UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RINRIN HERDIAN. (2018).PROSES PEMBUKTIAN PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA YANG DILAKUKAN PELAKU DENGAN MODUS OPERANDI PENCABULAN PADA ANAK DIBAWAH UMUR (FEDOFIL) DI DAERAH HUKUM POLDA JAWA BARAT.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd