ANGGA RAMDHANA; " />
Record Detail Back

XML

TINDAKAN HUKUM TERHADAP DEBITUR BANK BUKOPIN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUNAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI BANK BERDASARKAN PASAL 263 DAN 264 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA LEGAL MEMORANDUM


Meningkatnya penggunaan jasa perbankan berdampak pada
peningkatan pelanggaran tindak pidana perbankan yang imbasnya dapat
merugikan bank yang bersangkutan maupun dari pihak nasabah bahkan
sampai pada keuangan negara, salah satunya pemalsuan Surat
Keputusan Pensiunan yang dijadikan agunan/jaminan yang dilakukan oleh
nasabah bank. Adapun permasalahan penelitian dalam legal
memorandum ini adalah apakah terhadap E Siti Mariani yang diduga telah
melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Pensiunan dapat
diterapkan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta tindakan hukum apakah yang
dapat dilakukan oleh pihak Bank Bukopin terhadap E Siti Mariani yang
diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan
Pensiunan.
Metode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran
gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan
metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para
ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar
falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto,
penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer
yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah
yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang
selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa pidana berupa
tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh E Siti Mariani
sudah cukup untuk memenuhi rumusan delik yang terdapat pada Pasal
263, Pasal 264, dan Pasal 378 KUHP, oleh karenanya terhadap E Siti
Mariani dapat dijerat berdasarkan sanksi pidana yang terdapat dalam
Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 378 KUHP. Bank Bukopin mengambil
tindakan hukum berupa melakukan pelaporan ke Kepolisian terhadap
peristiwa pidana yang melibatkan E Siti Mariani yaitu memalsukan SK
Pensiunan sehingga SK Pensiunan tersebut dapat dijadikan
agunan/jaminan di Bank Bukopin, kewajiban pihak Bank Bukopin sebagai
pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang
seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman.
Oleh karenanya, pihak Bank Bukopin sebagai masyarakat yang sudah
membantu dan meringankan tugas kepolisian dalam melaksanakan tugas,
melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.
ANGGA RAMDHANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANGGA RAMDHANA. (2017).TINDAKAN HUKUM TERHADAP DEBITUR BANK BUKOPIN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUNAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI BANK BERDASARKAN PASAL 263 DAN 264 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA LEGAL MEMORANDUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd