Amatus Wilem Masriat; " />
Record Detail Back

XML

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR : 51/PID.SUS/2013/PN.MEDAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Dalam putusannya,Pengadilan negeri medan dalam Putusan Nomor :
51/PID.SUS/2013/PN.MEDAN telah memututuskan bebas terhadap
Rahudman Hararap yang telah didakwa atas tindak pidana korupsi, ada
beberapa hal yang ternyata dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti yang
akhirnya unsur tindak pidana korupsi nya tidak dapat dibuktikan, sehingga
berdasarkan latar belakang tersebut dapat di identifikasi beberapa masalah
yaitu : 1.Bagaimanakah Penerapan Hukum dalam Putusan Terhadap
Terdakwa Rahudman Harahap dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan
Nomor : 51/PID.Sus/2013/PN.MEDAN?
2.Upaya Hukum Apakah Yang Dapat Dilakukan Jaksa Penuntut
Terhadap Terdakwa Rahudman Harahap Yang Diputus Bebas Oleh
Pengadilan Negeri Medan?
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
(berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang
mempunyai spesifikasi deskriptif analitis yaitu tertuju pada pemecahan
masalah.
Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Hakim pengadilan
tindak pidana korupsi diharapkan mempelajari secara khusus dan mengikuti
perkembangan pengaturan dan kegiatan kejahatan tindak pidana
korupsi.Posisi hakim berperan penting dalam menentukan keberhasilan
dalam menekan efek jera dan juga pelajaran bagi masyarakat,terutama yang
sangat dekat dengan praktik kejahatan korupsi.mengingat dasar filosifi untuk
menegakan hukum dan keadilan inilah maka kepada hakim perlu diberi
kebebasan dari pengaruh kekuasaan ekstra yudisial dalam melaksanakan
fungsi dan kewenangan kekuasaan kehakiman.Dalam putusan pengadilan
Negeri Medan hakim memutuskan bebas terhadap terdakwa yg didakwa
melakukan tindak pidana korupsi,semua unsur-unsur pidana yg didakwakan
dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang telah
didakwakan,terhadap putusan bebas ini sebenarnya jaksa penuntut umum
dapat mengajukan upaya hukum,dalam hal putusan bebas upaya yang
dapat dilakukan adalah upaya kasasi demi kepentingan hukum.dan yang
dapat mengajukan kasasi adalah pihak yang berkepentingan dalam hal ini
jaksa sebagai wakil dari Negara yang berkepentingan,karena uang yang
dikorupsi adalah uang negara,sehingga seharusnya jaksa penuntut umum
dalam kasus ini dapat mengajukan upaya hukum kasasi demi kepentingan
hukum.
Amatus Wilem Masriat - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
STUDI KASUS
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Amatus Wilem Masriat. (2017).STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR : 51/PID.SUS/2013/PN.MEDAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd