AGUNG SANTANA; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN UNDANG - UNDANG NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN KONSERVASI TAMAN NASIONAL


Tindak pidana kehutanan saat ini telah menimbulkan masalah
multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya,
dan lingkungan. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi
hutan yang pada hakekatnya mengandung tiga fungsi dasar, yaitu fungsi
produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial . Maka
kita akan selalu dihadapkan pada realita yang ada. Yaitu terjadinya
kejahatan yang dilakukan oleh orang - perorang hingga melibatkan
kelompok tertentu dalam suatu komunitas masyarakat, dari masyarakat
kalangan bawah hingga kalangan atas bahkan sampai melibatkan oknum
pejabat, baik yang terorganisasi maupun yang tidak terorganisasi.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu
suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan
inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan
perundang - undangan. Analisis skripsi ini menggunakan teknik analisis
kualitatif. Pemaparan dalam penulisan skripsi ini dipaparkan secara
deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan
berdasarkan peraturan perundang - undangan yang relevan.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa sanksi terhadap tindak
pidana perusakan hutan terdapat pada Pasal 50 dan Pasal 78 Undang -
Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Sanksi Administratif
yang dikenakan antara lain berupa denda, pencabutan, penghentian
kegiatan dan atau pengurangan areal. Sanksi pidana dalam undang -
undang ini dirumuskan secara kumulatif, dimana pidana penjara di
kumulasikan dengan pidana denda. Serta upaya pemerintah untuk
menanggulangi tindak pidana perusakan hutan seringkali terhambat
karena beberapa penyebab yang sering kali di kaitkan dengan masalah
perekonomian masyarakat, adanya ketidak seimbangan antara
pendapatan dengan pengeluaran, susahnya mencari pekerjaan,
disamping itu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya
menjaga dan melestarikan secara berkelanjutan serta mempertimbangkan
berbagai macam dampak yang di sebabkan oleh perbuatan perusakan
hutan, adapaun kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana
tatacara untuk mengambil dan memanfaatkan hasil hutan, hal tersebut di
akibatkan juga oleh kurangnya sosialisasi pemerintah kepada, serta
penyebab yang terakhir yaitu adanya pihak - pihak yang hanya
memanfaatkan hutan untuk kepentingan sendiri baik mengatas namakan
pribadi maupun kelompok atau perusahaan.
AGUNG SANTANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AGUNG SANTANA. (2017).PENERAPAN UNDANG - UNDANG NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN KONSERVASI TAMAN NASIONAL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd