DEBI DUHA GUMELAR; " />
Record Detail Back

XML

PERAN PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS DALAM PENYIDIKAN KASUS PENIPUAN BISNIS ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT


Perkembangan teknologi informasi yang makin pesat seiring berjalannya
waktu membuat teknologi dan informasi menjadi hal yang sentral dalam
masyarakat. Pengguna internet yang semakin meningkat ternyata membuka
kesempatan yang lebih besar bagi para pelaku penipuan melalui media online
untuk mendapatkan uang atau keuntungan melalui media internet.
Penulisan tugas akhir ini membahas tentang Peran Penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Khusus dalam Penyidikan Kasus Penipuan Bisnis Online di
Wilayah Hukum Polda Jawa Barat, dimana penulis menggunakan metode
penelitian deskriptif dengan mengambil masalah atau memusatkan perhatian
kepada masalah-masalah yang ada saat penelitian dilaksanakan yang bersumber
dari data primer dan data skunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Jawa Barat Subdit II Unit IV Cyber Crime telah melaksanakan
perannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu: penyelidikan,
penyidikan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara.
Dalam penanganan kasus penipuan bisnis online dipengaruhi oleh faktor
penghambat seperti kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana,
sedangkan faktor pendukungnya adalah dengan adanya bantuan dari ahli
Informasi Teknologi, Kominfo dan alat bukti berupa hasil pemeriksaan barang
bukti secara laboratoris.
Upaya yang dilakukan dalam penyidikan untuk mengurangi kejahatan
penipuan bisnis online dengan cara upaya pre-emtif yaitu mengadakan sosialisasi
tentang maraknya kejahatan ITE yang meliputi Universitas, satuan kerja
perangkat daerah, instansi pemerintah dan swasta, satuan kewilayahan, dan
masyarakat, upaya preventif yaitu dengan melakukan patroli cyber di media sosial,
men-takedown akun yang melakukan tindak pidana ITE dan membuat akun untuk
meng-counter kejahatan ITE, sedangkan upaya represif yaitu mengambil tindakan
dengan memproses setiap kasus cyber crime yang ditangani sesuai aturan yang
berlaku.
Kata Kunci : Peran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Penipuan, Bisni
DEBI DUHA GUMELAR - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
D-III KEPOLISAIN FISIP UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
DEBI DUHA GUMELAR. (2018).PERAN PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS DALAM PENYIDIKAN KASUS PENIPUAN BISNIS ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLDA JAWA BARAT.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd