ARIRIT SUSILO PUJI WIDAYANTO; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN LOWONGAN KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Indonesia adalah negara dengan jumlah pertumbuhan penduduk yang
tinggi. Jumlah tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu. Namun semakin
bertambahnya jumlah penduduk tidak dibarengi dengan pemerataan
pembangunan di Indonesia. Salah satu yang menjadi faktor tidak meratanya
pembangunan di Indonesia adalah lapangan pekerjaan. Jumlah lapangan
kerja yang sedikit membuat masyarakat kesulitan untuk mencari lapangan
pekerjaan. Negara sebagai pemegang otoritas tinggi diharapkan mampu
mengontrol stabilitas masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan.
Terbukanya lapangan pekerjaan diharapkan mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan membantu meningkatkan pembangunan di
Indonesia. Namun saat ini lapangan pekerjaan yang sulit dimanfaatkan oleh
beberapa oknum untuk melakukan perbuatan melawan hukum pidana yaitu
dengan melakukan penipuan yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan.
Atas hal tersebut penulis melakukan penelitian mengenai penipuan lowongan
kerja ini, bagaimana modus operandinya dan bagaimana upaya pencegahan
terhadap tindak pidana penipuan lowongan pekerjaan ini.
Metode yang digunakan dalam menganalisis data untuk bahan
penulisan ini adalah metode yuridis normatif, yaitu usaha pemecahan
masalah dengan menggunakan asas-asas hukum, teori-teori hukum terhadap
kaidah-kaidah yang mengatur hukum pidana. Dalam penelitian ini penulis
mencoba untuk menganalisis aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan
tindak pidana ini yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Data yang
diperoleh, disusun untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan
menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan dan wawancara di
lapangan.
Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa modus operandi
pelaku tindak pidana penipuan lowongan kerja ini beraneka ragam dan
bervariasi sehingga cukup sulit untuk dapat membedakan mana yang
merupakan lowongan kerja fiktif dan mana yang bukan. Tujuannya tidak lain
adalah untuk melakukan tipu muslihat agar memperoleh keuntungan baik
untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Hal ini merupakan unsur yang
terdapat dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kemudian
untuk upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak pidana ini
dilakukan dengan upaya preventif yang dilakukan penegak hukum dengan
dibantu oleh masyarakat serta masyarakat dihimbau agar mau melaporkan
tindak pidana ini kepada pihak yang berwajib dengan tujuan agar tindak
pidana yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan ini tidak terjadi lagi.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ARIRIT SUSILO PUJI WIDAYANTO. (2016).ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN LOWONGAN KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd