Arinny Rosmala Dewi; " />
Record Detail Back

XML

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH (LARASITA) DI KOTA BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH


Pendaftaran tanah merupakan hal yang penting, karena salah
tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pasal 19 UUPA
menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan
penyelenggaraan pendaftaran tanah. Untuk menjamin kepastian hukum
oleh pemerintah dilaksanakan pendaftaran tanah diseluruh Wilayah
Indonesia. Salah satu pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan
oleh pemerintah adalah pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program
LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Program
LARASITA merupakan sebuah kebijakan inovatif yang beranjak dari
pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan dan diharapkan dan dipikirkan
oleh masyarakat. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program
LARASITA proses pelaksanaannya dilaksanakan dengan memadukan
teknologi informasi dengan petugas pelayanan di bidang pertanahan
dalam bentuk layanan bergerak. Tujuan dari penelitian pelaksanaan
pendaftaran tanah melalui Program LARASITA adalah untuk mengetahui
pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program LARASITA dihubungkan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah dan untuk menemukan kendala-kendala serta upaya-upaya yang
dapat dilakukan bagi terlaksanakannya pendaftaran tanah melalui
Program LARASITA.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu
penelitian yang berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan
data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan
serta melakukan studi lapangan yang dilakukan secara sistematis dan
ilmiah untuk memperoleh suatu keterangan (informasi). Spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya
menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis
melalui peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data
sekunder dan secara kualitatif.
Hasil penelitian Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Program
Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) belum sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah
melalui Program Larasita diharapkan bisa memperbaiki sistem pelayanan
kepada masyarakat, karena belum semua masyarakat dapat
menikmatinya. Pendaftaran tanah melalui Program Larasita belum bisa
optimal di lapangan karena pendaftaran yang seharusnya dilakukan
secara online belum bisa direalisasikan karena adanya gangguan dari
perangkat teknologi Larasita dan dalam hal biaya pendaftaran tanah
banyak masyarakat yang merasa keberatan terutama masyarakat
ekonomi lemah. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran
tanah melalui Program LARASITA antara lain masalah sosialisasi,
perangkat IT Larasita yang terkadang mengalami gangguan, biaya
pendaftaran tanah yang sama dengan biaya pendaftaran tanah secara
langsung ke Kantor Pertanahan serta kesadaran hukum dan pemahaman
masyarat tentang pendaftaran tanah melalui Program Larasita masih
kurang. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota
Bandung untuk mengatasi kendala dalam LARASITA adalah lebih
meningkatkan sosialisasi tidak hanya di kelurahan atau kecamatan, tetapi
tempat yang masyarakat banyak berkumpul salah satunya seperti acara
car free day dan juga melalui media cetak dan elektonik.
Arinny Rosmala Dewi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Arinny Rosmala Dewi. (2016).PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKASI TANAH (LARASITA) DI KOTA BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd