Alipah Laelani; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT SWASTA DI RUMAH SAKIT BORROMEUS KOTA BANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT


Masalah sengketa medik harus mendapat perhatian dan
penyelesaian yang baik karena semakin banyak terjadi sengketa medis
akan membuat pelayanan kesehatan menjadi rumit, semakin mahal, dan
kepercayaan masyarat pada pelayanan kesehatan akan menurun.Pada
prakteknya aturan yang sudah dibuat untuk mengatur hubungan antara
Dokter (Rumah Sakit) dan pasien tidak selalu berjalan dengan lancar
maka dari itu Hukum kesehatan yang ada di Indonesia tidak bisa lepas
dari sistem hukum eropa kontinental yang dianut oleh negara atau
masyarakat yaitu sistem hukum sipil kodifikasi dan sistem hukum
kebiasaan (common law sistem). Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk
melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan norma etik Rumah
Sakit dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan yang selalu bertolak
dari kebutuhan pasien. Sedangkan tanggung jawab dokter secara
etik/profesional. maka Rumah Sakit dapat dikenakan sanksi disiplin yang
diberikan oleh organisasi profesi, sanksi tersebut dapat berupa peringatan
tertulis,pencabutan izin praktek, maupun kewajiban mengikuti pendidikan
kedokteran.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan
yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder
yang berkaitan dengan materi penelitian ini. Penelitian yuridis normatif
tersebut cakupannya meliputi penelitian terhadap perangkat hukum yang
mengatur tentang kesehatan, perlindungan konsumen di bidang medis
dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan.
Perlindungan hukum terhadap pasien yang dirugikan akibat
kesalahan diagnosa dalam pelayanan kesehatan dapat berupa gugatan
dan mendapatkan penggantian rugi secara materil atau immateril. Pasien
sebagai konsumen pelayanan kesehatan mempunyai hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
kesehatan No 36 Tahun 2009. Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk
melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan norma etik Rumah
Sakit dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan yang selalu bertolak
dari kebutuhan pasien. berkaitan dengan itu Rumah Sakit Santo
Borrmomeus Bandung adalah Rumah Sakit swasta yang memilki
kekayaan sendiri dapat ditindak dalam hukum dan dapat dituntut seperti
halnya manusia karena yang melakukan kelalaian tersebut adalah dokter
yang berada dibawah pengawasannya. Pengertian Malpraktik ini dapat
berarti bahwa tenaga kesehatan melakukan malpraktik jika ia melakukan
tindakan medis yang salah atau tidak cukup mengurus
pengobatan/perawatan pasien.
Alipah Laelani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Alipah Laelani. (2016).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT SWASTA DI RUMAH SAKIT BORROMEUS KOTA BANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd