Adi Solhan; " />
Record Detail Back

XML

TINDAKAN HUKUM DALAM BERKAS PERKARA NOMOR : LP/B/47/X/2013/PROV DALAM TINDAK PIDANA SUAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI LEGAL MEMORANDUM


Persamaan di dalam hukum (equality before the law) diakui dalam
konstitusi, yaitu diatur dalam pasal 28 B Undang-undang Dasar 1945,
maka setiap warga Negara memiliki persamaan di muka hukum, begitu
pula ketika dihadapkan permaslahan hukum, harusnya semua orang
berkedudukan yang sama, apakah dia masyarakat sipil maupun abdi
Negara atau dalam hal yaitu anggota Polri, dalam penelitian (Legal
Memorandum) ini penulis meneliti, oknum petugas Polri yang melakukan
tindak pidana yaitu menyalahgunakan wewenang, yang kemudian
dilaporkan oleh saksi pelapor , kemudian dilakukan pemberkasan, namun
selanjutnya kasus tidak diproses, baik secara hukum dispilin anggota Polri
maupun proses peradilan umum, berdasarkan latar belakang terserbbut
ada beberapa permasalahan yang akan diangkat penulis, yaitu : apakah
tindakan hukum dalam berkas perkara Nomor:LP/B/47/X/2013/PROV
telah tepat, tindakan hukum apa yang dapat dilakukakn penyidik terhadap
anggota Polri yang melakukan tindak pidana suap.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normative (berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
yang mempunyai spesifikasi deskriptif analitis yaitu tertuju pada
pemecahan masalah,kemudian tahapan penelitiannya dilakukan melalui
penelitian kepustakaan dan data-datan lainnya.
Akhir penelititan diperoleh kesimpulan bahwa berkas perkara atas
nama terperiksa Aiptu Nanang Suardi tidak dilanjutkan baik proses hukum
disiplin anggota Polrinya, maupun proses hukum pidana melalui peradilan
umum, tindakan membiarkan perkara pidana yang dilakukan oleh Aiptu
Nanang suardi ini akan menimbulkan preseden buruk bagi institusi
kepolisian, padahal seharusnya terperiksa Aiptu Nanang suardi ini dapat
diproses dalam hukum disiplin bagi anggota Polri sesuai ketentuan PP
tentang disiplin anggota Polri dan dapat dijerat dengan pasal 12 Undangundang korupsi. Apalagi menurut pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003
tentang peraturan displin anggota Polri yaitu bagi anggota Polri yang
melakukan pelanggaran disiplin dan juga terdapat tindak pidana, maka
harus diselesaikan melalui sidang disiplin dan sidang peradilan umum,
karena penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Seharusnya kepada terperiksa Aiptu Nanang suardi diserahkan kepada
penyidik polres setempat untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan
hukum yang berlaku. Tindakan yang dapat dilakukan terhadap terperiksa
Aiptu Nanang suardi adalah memproses secara hukum disiplin anggota
Polri dan melimpahkan berkasanya dalam tindak pidana yang terkait delik
korupsi seperti yang diatur dalam Undang-undang korupsi.
Adi Solhan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Adi Solhan. (2016).TINDAKAN HUKUM DALAM BERKAS PERKARA NOMOR : LP/B/47/X/2013/PROV DALAM TINDAK PIDANA SUAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI LEGAL MEMORANDUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd